FOKUSPOST.COM | BURU – DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Buru menggelar sosialisasi/penyuluhan kesadaran hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi warga LDII dengan menghadirkan kepala Kejaksaan Negeri Buru sebagai pemateri.
Acara berlangsung di masjid Al-Akbar Namlea, yang dihadiri
oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh warga LDII
se-Kabupaten Buru, Minggu, (19/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhammad Hasan Pakaja, SH. yang diwakili Kasi Datun, Fedi Arif Rahman, SH didampingi Staf Pidum Batrayudha SH, dalam sosialisasinya meminta agar seluruh warga LDII taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Arif berharap, agar masyarakat terutama dalam lingkungan LDII mempunyai kesadaran hukum sehingga nanti dalam melakukan perbuatan terhindar dari potensi tindak pidana, kemudian kata Arif, kalau ada yang yang ingin dikonsultasikan, Kejaksaan Buru membuka pos konsultasi hukum bagi seluruh warga negara yang ingin melakukan konsultasi hukum.
Ia juga meminta agar seluruh warga masyarakat khususnya warga LDII hati-hati dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari UU IT yang dapat merugikan dirinya sendiri karena sudah banyak kejadian yang masuk penjara akibat terbukti melanggar UU IT.
Ia mengisahkan beberapa kasus yang pernah ia tangani sebagai akibat dari minimnya kesadaran hukum dan tidak mampu mengendalikan diri, mulai dari penyelundupan sabu-sabu, KDRT, pencabulan terhadap anak dibawah umur, pengrusakan rumah ibadah yang dipimpin kepala desa dan tindak pidana umum dan pidana khusus lainnya.
Arif melanjutkan, untuk meminimalisir atau mencegah tindak pidana, maka kejaksaan mempunyai program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk masjid, jaksa masuk desa dan program lainnya yang bersentuhan langsung dengan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LDII Kabupten Buru Gasam Fatsey S.PD.I, dalam sambutannya berharap agar dengan adanya sosialisasi/penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Buru dapat menumbuhkan kesadaran hukum bagi warga LDII di dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Kata Fatsey, kegiatan ini sangat diperlukan untuk mengemban amanah organisasi yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945 sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesiq
yang sama-sama kita cintai. “Kita sadar bahwa tidak ada seorangpun warga negara yang kebal hukum”, tutur Fatsey.
Kaperwil Maluku (SP)