Lebih Kurang Selama Sebulan Polres Pidie Telah Meringkus Sembilan Pelaku Penjudi Online

 

FOKUSPOST.COM | PIDIE – Selama sebulan, sembilan penjudi online diringkus Polisi dari berbagai lokasi di Pidie, Provinsi Aceh.

Mereka ditangkap mulai dari Kecamatan Glumpang Tiga, Tangse, Mutiara, Sakti, Simpang Tiga, Padang Tiji, Peukan Baro, Mutiara Timur dan Kecamatan Pidie.

Penangkapan pelaku judi online karena adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian pada tiap kesempatan Jumat curhat.

“Para pelaku ditangkap mulai bulan Mei hingga awal Juni ini dengan barang bukti sembilan perangkat smartphone, uang tunai hasil transaksi Rp 4,6 juta, chips yang tersimpan tiap akun slot Game Higs Domino dengan jumlah total 236 Bilion (236 B), dengan harga jual Rp 65 ribu per 1B,” sebut Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, Jumat 02 Juni 2023.

Dikatakannya, selain sembilan pelaku yang sedang dalam penyidikan, juga ada empat penjudi online lainnya yang ditangkap pada Februari hingga Maret yang kini berkas perkaranya sudah P 21.

“Sejauh ini ada 13 pelaku judi online, tertangkap, sembilan dalam tahapan penyidikan dan empat lainnya berkas perkaranya sudah P21,” ujar Kapolres.

Para pelaku judi online itu, katanya, diganjar pasal 18 jo pasal 19 jo pasal 20, Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukuman 45 bulan kurungan dan denda 450 gram emas murni atau hukum cambuk 45 kali bagi setiap pelaku.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan slot game judi online,” Karena masih banyak pekerjaan positif lain yang patut dikerjakan, seperti mengolah lahan pertanian, sektor perikanan dan masih bayak lagi,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *