FOKUSPOST.COM | Maluku – Lembaga Investigasi Aset Negara (BIAN) Kabupaten Buru mendesak Kepala Inpektorat Kabupatèn Buru tuntaskan dugaan kasus korupsi ratusan juta rupiah dana ADD/DD tahun 2020/2021 Desa Ohilahin Kecamatan Lolong guba Kabupaten Buru.
Menurut Lembaga Investigasi Aset’ Negara (BIAN,)dugaan kasus korupsi merupakan EXTRA ordinary Crime/tindakan kejahatan luar biasa yang penanganan nya harus serius/diutamakan.
“Tidak ada alasan bagi Inspektorat untuk tidak menyelesaikan dugaan kasus korupsi dana ADD/DD desa Ohilahin”, ujar korda Lembaga Investigasi Aset Negara(BIAN) M. Biloro.
Biloro menjelaskan,pada Media kami beberapa Minggu lalu LIAN sudah silaturahmi dengan kepala Inspektorat Sugeng Widodo, dan Sugeng mengatakan dengan tegas bahwa kasus desa
Ohilahin sudah lengkap, artinya secara administrasi sudah selesai hitung kerugian negara, tinggal tunggu bukti fisik di lapangan saja.
Kata Biloro, Sugeng berjanji beberapa hari ke depan tim inspektorat akan turun ke lapangan untuk menghitung fisik pekerjaan kemudian hasilnya akan dikembalikan ke kejaksaan.Dan pada tanggal 24/7/2023 Tiem ahli dari Inspektorat telah turun lapangan melakukan uji fisik.
Kami desak Kepala Inspektorat Kabupatèn Buru segara serahkan kembali hasil temuan kepada kejaksaan Negeri Buru sesuai dengan hasil temuan lapangan tutup Biloro
Kaperwil Maluku (S.Papalia)