Lembaga Investigasi Aset’ Negara (BIAN) Desak Kajari Buru dan Inspektorat Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana ADD/DD Desa Ohilahin

 

FOKUSPOST.COM | Maluku – Lembaga Investigasi Aset Negara (BIAN) Kabupaten Buru mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan Kepala Inpektorat mentuntaskan dugaan kasus korupsi ratusan juta rupiah dana ADD/DD tahun 2020/2021 Desa Ohilahin Kecamatan Lolong guba Kabupaten Buru.

Bacaan Lainnya

Menurut Lembaga Investigasi Aset’ Negara (BIAN,)dugaan kasus korupsi merupakan EXTRA ordinary Crime/tindakan kejahatan luar biasa yang penangananya harus diutamakan.

“Tidak ada alasan bagi Inspektorat dan Kejari Buru untuk tidak menyelesaikan dugaan kasus korupsi dana ADD/DD desa Ohilahin”, ujar korda Lembaga Investigasi Aset Negara(BIAN) M. Biloro.

Biloro menjelaskan, pada beberapa hari lalu LIAN sudah silaturahmi dengan kepala inspektorat Sugeng Widodo, dan Sugeng mengatakan dengan tegas bahwa kasus desa
Ohilahin sudah lengkap, artinya secara administrasi sudah selesai hitung kerugian negara, tinggal tunggu bukti fisik di lapangan saja.

Kata Biloro, Sugeng berjanji beberapa hari ke depan tim inspektorat akan turun ke lapangan untuk menghitung fisik pekerjaan kemudian hasilnya akan dikembalikan ke kejaksaan.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *