Lima Pasangan Muda-Mudi Non Muchrim Diciduk Tim Gabungan Satpol-PP dan WH, Bersama POM TNI Serta Provost Polri

FOKUSPOST.COM | Aceh Selatan – Lima pasangan non muhrim diciduk oleh tim gabungan SATPOL PP-WH bersama POM-TNI dan Provost Polri dalam operasi penegakan Sya’riat Islam di warung kawasan Gunung Kerambil, Tapak tuan, Minggu (12/03/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita Barang Bukti (BB) alat kontrasepsi kondom bekas, diduga telah dipakai oleh oknum pasangan muda-mudi tersebut, selain itu petugas juga menyita penutup pondok yang diduga khusus disediakan untuk melakukan mesum.

Kasatpol PP-WH Aceh Selatan Dicky Ikhwan melalui Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita mengatakan, lima pasangan muda-mudi tersebut diduga melanggar Sya’riat Islam yang ditahan semua merupakan warga Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Mereka itu antara lain, R (25 tahun) bersama pasanganya berinisial G (21 tahun), kemudian RF (23 tahun) bersama pasanganya N (20 tahun) selanjunya N (31 tahun) bersama pasanganya E (28 tahun) dan H (20 tahun) bersama pasanganya RA (27 tahun) serta IN (22 tahun) bersama pasanganya SA (21 tahun).

“Dalam operasi tersebut, ditemukan pasangan muda-mudi yang bukan muhrim sedang berdua-duaan didalam pondok yang dibuat khusus untuk bisa melakukan maksiat, Petugas juga menemukan kondom bekas pakai,” ujar Rudi Subrita kepada awak media, Senin (13/03/2023).

Setelah diperiksa di Kantor Satpol PP-WH, selanjutnya para pelaku di izinkan pulang kembali kerumahnya masing-masing, namun sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pendataan serta menandatangani surat perjanjian dengan jaminan pihak keluarga dan perangkat gampong masing-masing, Mereka dipastikan akan kembali hadir saat dipanggil untuk keperluan proses pemeriksaan selanjutnya.

“Karena dengan terbatasnya waktu pemeriksaan semalam, maka hanya satu pasangan yang telah selesai diproses dalam pemeriksaan dan langsung ditemui pasal pelanggaranya, Sedangkan empat pasangan lagi akan dipanggil ulang untuk di proses pemeriksaan satu persatu, Kami lepaskan mereka pulang kerumah masing-masing setelah mereka menandatangani surat perjanjian dengan penjamin pihak terkait,” jelas Rudi Subbrita.

Pihaknya pun lanjut Rudi, juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik warung untuk kita proses karena telah menyediakan tempat dan sejumlah saksi-saksi lainya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Para pasangan muda-mudi yang terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 23 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1) serta pasal 33 ayat (1) tentang Khalwat, Ikhtilat dan Jinayat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor, 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” pungkas Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *