FOKUSPOST.COM | ROKAN HILIR – “Untung tak dapat di raih malang tak dapat di Tolak, sudah jatuh ketimpah tangga ketimpah cat pula,” pepatah lama ini sungguh sangat mengena dengan Liyana seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rokan Hilir Riau. Liyana sungguh sangat mengharapkan bantuan dari semua pihak terkait nasib yang dialami oleh dirinya.
Saat di konfirmasi awak media Pirnas.com lewat handphone seluler mengatakan, “saya secara pribadi sangat mengharapkan dari pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mendengarkan suara hati saya yang paling dalam terkait nasib yang saya alami. Pasalnya sudah hampir satu tahun lebih polemik ini saya alami tidak kunjung selesai dari pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir.” 27 Desember 2021.
Menurut Liyana, Pengadilan Negeri Rokan Hilir kurang propesional dan koperatif dalam melakukan tugas dan fungsi (tupoksi), sebab permasalahan sudah begitu lama Exsekusi lahan jaminan Niko tidak juga di lakukan sebagai mana mestinya, “saya sudah lama mengharapkan polemik ini cepat selesai kan secara administrasi yang berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Lanjut kata Liyana, “secara pribadi saya kesalkan kebijakan yang diambil oleh pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir, saya menduga terkait masalah saya terlalu lamban, saya mengharapkan agar Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau, untuk membuka mata hatinya untuk penyelesaian permasalahan ini terkait hal ini saya selalu berdoa kepada Allah SWT, agar masalah cepat selesai seperti harapan kami sekeluarga.” Pungkasnya.
Di tempat terpisah awak media Pirnas.com konfirmasi lewat whatshAap Niko mengatakan, “saya betul memakai uang Liyana dan bapak tidak perlu mengurus ini” katanya dan selanjutnya whatshap Niko tidak aktif sampai berita ini di publikasikan.
Terpisah Abd Rahman angkat bicara, beliau salah seorang Aktivis Bagian Intelijen di DPW KPK Tipikor Pekanbaru Riau mengatakan, “kita dari Aktivis akan terus mengajar perkara ini sampai dengan selesai, sebab kita menilai ada kejahatan di balik permainan hutang piutang ini secara akal sehat banyak di duga adanya ke tidak Adilan dalam perkara keluarga kita atas nama Liyana ” pungkasnya.
R. Damanik