LSM LEP – Perusak Terumbu Karang di Pantai Sawa Perlu Dipolisikan Namlea 24 Desember /2024

Fokuspost.com | Namlea – Ketua LSM Ekologi Pembangunan (Pemerhati Lingkungan Hidup dan KSDA), Chairul Syam menyayangkan adanya aktivitas kerusakan terumbu karang di salah satu Pantai di Desa Sawa kecamatan Lilialy kabupaten Buru.

Chairul mengatakan, awal mulanya mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa di pantai sawa ada kegiatan penggalian dari bibir pantai kearah laut

Kerusakan ekosistem terumbu karang diduga akibat ulah orang yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja mengeruk karang buat kepentingan diri atau koorporasinya.

Syam menduga, aktifitas ini patut diduga tidak memiliki perizinan yang cukup dan sudah mengantongi nama salah satu oknum yang melakukan aktifitas

LSM kami beberapa kali mendapat telpon dari masyarakat setempat agar kalau bisa laporkan para oknum masyarakat yang selalu mengambil batu karang pantai ke polres buru

Menurutnya pelaku usaha yang akan memanfaatkan ruang laut, perairan wilayah pesisir dan atau pulau-pulau kecil mesti harus memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan ruang di laut, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta lokasi usaha harus sesuai dengan rencana ruang dan zonasi perairan wilayah pesisir pantai.

Lebih jauh Chairul Syam menjelaskan semua pihak wajib menjaga fungsi ekosistem terumbu karang, yang mana apabila kerusakan terumbu karang dibiarkan dapat menyebabkan setidaknya hilangnya gudang makanan yang produktif untuk perikanan, tempat pemijahan, bertelur, dan mencari makanan berbagai biota laut yang bernilai ekonomis tinggi bahkan bisa beresiko terhadap nelayan yang ada di lokasi sekitar.

“Terumbu karang yang berfungsi sebagai pemecah ombak dan pelindung pantai dari sapuan badai,” kata Syam

Dengan seperti itu maka masa pemulihan terumbu karang yang cukup lama, diantaranya bisa mencapai waktu 5-10 tahun, maka segala kegiatan yang merusak terumbu karang merupakan tindak pidana yang diatur pada pasal 73 ayat (1) huruf a. UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terakhir diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja) yang mengatur bahwa :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

“Setiap orang yang dengan sengaja Melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud oleh pasal 35 huruf a. huruf b. huruf c. dan huruf d;,” katanya.

Chairul Syam juga sangat menyesalkan proses pengambilan batu karang laut yang pasti. Dapat menimbulkan kerusakan bagi terumbu karang dan ekosistem Pantai desa sawa maupun pantai pantai yang lain di lingkup kabupaten buru

“Tidak adanya pengawasan dari Pemerintah setempat sehingga aktivitas perusakan terjadi di pantai sawa juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten Buru
dan penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, aktifitas yang memanfaatkan ruang laut dan perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin dan atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan atau zonasi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pasal 18 yang mengubah pasal 75 UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) yang mengatur bahwa : setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan dilaut sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Chairul Syam pun berencana akan melaporalkan hal ini ke Polda Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku serta meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan perusakan terumbu karang di Pantai desa sawa Kecamatan Lilialy kabupaten Buru

“Polda Maluku beserta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maluku Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku diminta melakukan tindakan-tindakan yang terukur demi terjaganya ekosistem terumbu karang dari kerusakan oleh aktivitas yang melawan hukum tersebut,” pungkasnya.

Kaperwil Maluku ( S. Papalia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *