LSM P3HN meminta Copot Manager ULP Rantau Kota

Ket.foto : Kantor  ULP Rantau Kota, Kabupaten  Labuhanbatu, Sumatera Utara

LABUHANBATU-(fokuspost.com)

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (LSM P3HN) Parlaungan Sipahutar meminta kepada pihak pimpinan Ketenagalistrikan yang berwenang agar mencopot Manager PLN ULP-Rantau Kota berinisial R karena diduga  tidak mampu menempatkan tenaga teknik (Petugas Biller.red) yang bukan ahli nya, di salah satu Warkop di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Senin (31/7/2023).

Bung Pahutar mengatakan kepada wartawan, untuk menempatkan seseorang di bidang ketenagalistrikan harus memiliki skill setidaknya Sertifikat Kompetensi di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rantau Kota.

” Kita menyayangkan sikap acuh tak acuh yang di tunjukkan Manager ULP Rantau Kota karena setelah beberapa kali pihak media mengkonfirmasi beliau terkait anggota tenaga tekniknya di lapangan apakah sudah bersertifikat Kompetensi?.” Ujar Pahutar kepada media Senin (31/7).

Menurutnya, R selaku Manager ULP Rantau Kota tidak mampu menertibkan anggotanya mana yang di anggap layak di putus, maupun yang tidak layak di putus sesuai standar.

” Sedangkan dana dari pemerintah aja ada istilah triwulan, sebagai contoh bagaimana pulak kalau yang di cabut kemaren itu  seorang guru yang menerima gaji pertriwulan? Jadi, Sikap arogansi yang sudah di lakukan anggotanya itu harus bisa di pertanggung jawabkan.” Ucapnya.

 

Lanjutnya, kita ketahui bersama bahwa di dalam PerMen ESDM no.6 Tahun 2021 sudah jelas dituangkan, yang mengatur tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) ada jenjang kualifikasi yakni Pelaksana muda, Pelaksana madya, Pelaksana utama, kemudian Teknisi muda, teknisi Madya dan teknisi Utama, serta Ahli muda, Ahli Madya, serta Ahli Utama

” Yang jadi pertanyaan kita, yang di utus PLN ULP Rantau Kota untuk memutus listrik warga itu, memakai standar Mana? Kan gak mungkin memakai standar ‘RAMBO’.”tutupnya nya sambil sedikit tersenyum kepada wartawan.

Sebelum pemberitaan yang kesekian kalinya, pihak media sudah mengkonfirmasi melalui via WahtsApp kepada R Manager ULP rantau kota, namun beliau tetap memberikan jawaban sama,

” Selamat siang, seperti yang disampaikan sebelumnya, untuk keterangan lebih jelasnya silahkan datang ke kantor. terima kasih.” Singkat nya kamis (31/7) seolah olah terkesan malas menanggapi konfirmasi wartawan.

 

Diberitakan sebelumnya, diduga Petugas Biller Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rantau Prapat Cabut Listrik Warga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena Tagihan baru menunggak dua (2) bulan sudah keburu di putus  tanpa ada pemberitahuan kepada konsumen di Kampung Jawa,Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (24/7/2023), juga terindikasi tenaga teknik nya tidak memiliki SKTTK.

 

Hingga berita ini terbit ke meja redaksi, pihak media akan terus menelusuri mencari,  mengumpulkan  keterangan pihak PLN terkait SKTTK anggotanya. (Herman Damanik)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *