Lutfi Rumkel.SH.MH Kuasa Hukum Rosida alias RO dan Aci inisial AM , Meminta Atensi Kapolres Untuk Tetapkan
WB Sebagai Tersangka karena diduga kuat pelaku Wajuna alias WB sudah memenuhi unsur sebagai tersangka
Sebagaimana disampaikan Lutfi Rumkel.SH.MH Kuasa Hukum Rosida alias RO dan Aci alias AM dalam jumpa persnya, Rabu 20/8/2025
Di kediamannya Namlea, mengatakan kepada wartawan media kami bahwa sedikit kecewa terhadap Kasat Tipiter ( tindak pidana tertentu) polres buru karena hingga saat ini proses kasus pengancaman terhadap klien yang sudah dilaporkan belum juga digelar
Padahal waktu pelaporan sudah mencapai 4 bulan lamanya
Sehingga dirinya mendesak Kapolres Buru memberikan atensi kepada Kasat Tipitter untuk menggelar perkara tersebut
Begini Laporan awal bahwa dirinya dan klienya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT 13/5/2025 namun sampai saat ini belum ada perkembangan penyelidikan dan penyidikan padahal diketahui kasus ini sudah memenuhi unsur
Kecewanya lagi setelah kliennya diperiksa klienya belum mendapatkan
STPL,(surat tanda terima laporan) SP2HP ( surat perkembangan hasil penyelidikan ) bahkan SPDP ( surat perintah dimulainya penyelidikan, Sementara SP2HP baru diterima kliennya pada 5 Agustus 2025
Terkait hal tersebut pihak kuasa hukum Rosida alias RO dan Aci alias AM meminta kepada Kapolres buru untuk menetapkan pelaku Wajuna alias WB sebagai tersangka karena pelaku dianggap sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal 335 KUHpidana junto pasal 29 dan junto pasal 45B UUIT ungkapnya
Sehubungan keterlambatan proses hukum dirinya juga telah membuat surat ke pada Polres Buru tembusan Kadiv Propam polres buru dan Kapolda Polda Maluku tambahnya
Kaperwil Maluku ( SP )