Lutfi Rumkel.SH.MH Kuasa Hukum RO dan AM, Meminta Atensi Kapolres Untuk Tetapkan WB Sebagai Tersangka

Lutfi Rumkel.SH.MH Kuasa Hukum Rosida alias RO dan Aci inisial AM , Meminta Atensi Kapolres Untuk Tetapkan
WB Sebagai Tersangka karena diduga kuat pelaku Wajuna alias WB sudah memenuhi unsur sebagai tersangka

Sebagaimana disampaikan Lutfi Rumkel.SH.MH Kuasa Hukum Rosida alias RO dan Aci alias AM dalam jumpa persnya, Rabu 20/8/2025

Bacaan Lainnya

Di kediamannya Namlea, mengatakan kepada wartawan media kami bahwa sedikit kecewa terhadap Kasat Tipiter ( tindak pidana tertentu) polres buru karena hingga saat ini proses kasus pengancaman terhadap klien yang sudah dilaporkan belum juga digelar
Padahal waktu pelaporan sudah mencapai 4 bulan lamanya

Sehingga dirinya mendesak Kapolres Buru memberikan atensi kepada Kasat Tipitter untuk menggelar perkara tersebut

Begini Laporan awal bahwa dirinya dan klienya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT 13/5/2025 namun sampai saat ini belum ada perkembangan penyelidikan dan penyidikan padahal diketahui kasus ini sudah memenuhi unsur

Kecewanya lagi setelah kliennya diperiksa klienya belum mendapatkan
STPL,(surat tanda terima laporan) SP2HP ( surat perkembangan hasil penyelidikan ) bahkan SPDP ( surat perintah dimulainya penyelidikan, Sementara SP2HP baru diterima kliennya pada 5 Agustus 2025

Terkait hal tersebut pihak kuasa hukum Rosida alias RO dan Aci alias AM meminta kepada Kapolres buru untuk menetapkan pelaku Wajuna alias WB sebagai tersangka karena pelaku dianggap sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal 335 KUHpidana junto pasal 29 dan junto pasal 45B UUIT ungkapnya

Sehubungan keterlambatan proses hukum dirinya juga telah membuat surat ke pada Polres Buru tembusan Kadiv Propam polres buru dan Kapolda Polda Maluku tambahnya

Kaperwil Maluku ( SP )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *