FOKUSPOST.COM | LABUHANBATU – Lagi lagi perusahaan M.P.Evans Group Plc, Perseroan Terbatas (PT) PANGKATAN INDONESIA berulah lagi, kali ini PT. PANGKATAN Indonesia yang di bawah naungan M.P Evans Group Plc, yang bergerak di bidang plasma Di duga tidak membayar para gaji tenaga kerja atau buruhnya. Hal tersebut di ketahui ketika salah seorang mengeluh dan mengatakan kepada tim Fokuspost. Com kamis (18/8/2022), bahwa sejumlah kerjaan mulai dari tebasan, HK, Klerat, nanam, HK manen, mupuk, yang mereka kerjakan di perusahaan plasma tersebut tidak di bayar atau belum keluar dalam beberapa hari ini. Di Dusun Jawa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang terpercaya, di duga ada sekitar 42 orang yang pekerjaan di lokasi Pematang seleng, Surya Makmur, serta lokasi pangkatan tidak di bayarkan oleh Pihak PT Evans / PT. Pangkatan Indonesia, di antaranya 22 orang tenaga kerja tebasan, 12 orang tenaga kerja yang memupuk, dan 8 orang yang Ablasi.
Saat tim Fokuspost. Com mempertanyakan apa sebab dan musababnya, mereka mengatakan bahwa ada pergantian Asisten di perusahan PT. Pangkatan Indonesia yang mengakibatkan gaji mereka di tahan oleh perusahaan.
“Sejak bergantinya Asisten yang lama, gaji kita yang lama bang 250 Ribu per Hektarnya. Kemudian setelah Asisten di ganti oleh pihak perusahaan PT. Pangkatan, Perusahaan sanggup memberikan gaji tebasan hanya 200 ribu per Hektare nya, itulah yang membuat kami tidak Terima, sehingga gaji kami pun sampai sekarang tidak di bayarkan. ” Ujar salah seorang yang tidak mau menyebutkan namanya.
Kemudian Fokuspost.com mengkonfirmasi dengan salah seorang Kepala Rombongan tenaga kerja atau buruh yang mengerjakan lahan tebasan, mupuk, klerat, serta HK di PT Pangkatan Indonesia inisial J, beliau sangat kecewa dengan tidak di bayarnya gaji para rekan rekan kerjanya.
” Kita sangat kecewa bang, yang biasanya lancar gaji kami di bayarkan koq tiba tiba bergantinya Asisten gaji kami tidak di bayarkan, di tambah lagi ada informasi katanya perusahaan hanya berani memberikan 200 ribu dari 250 ribu, yang jelas kami gak maulah. ” Ujar J dengan kesal.
Secara terpisah, tim Fokuspost. Com coba meminta tanggapan dengan salah seorang pakar hukum dan ekonomi tentang perbedaan harga yang lama yang di berikan Asisten lama dengan harga yang baru (SPK Perusahaan), Bapak Ir. R beliau mengatakan.
” Seharusnya perusahaan PT Evans / PT Pangkatan Indonesia ini mestinya berterima kasih kepada Asisten yang lama, sebab kenapa, itu adalah suatu kebijakan / atau tindakan yang perlu di acungkan dua jempol, demi perusahaan beliau berani berkorban.. ” Sebut Ir. R
Saat di singgung tentang perbedaan harga tebasan yang dari SPK Perusahaan dengan yang di lapangan, Ir. RI menjelaskan
” ya mungkin untuk memperlancar pekerjaan plasma, Asisten yang lama berani memberikan harga tebas hingga 250 ribu per Hektarnya sementara di harga SPK nya Perusahaan 200 ribu, itu berarti selama tebasan tidak bermasalah di lapangan dengan anggota, serta sesuai dengan gaji yang udah di bayarkan sesuai dengan pendapatan anggota, berarti itu tidak merugikan perusahaan. ” Sebut Ir. R.
Kemudian tim Fokuspost. Com mencoba menelusuri serta mengkonfirmasi Jum’at (19/8/2022) dengan seorang Asisten Kebun milik PT. Pangkatan Indonesia inisial P, beliau coba mengalihkan dengan dengan mengatakan.
” Mohon maaf Pak untuk hubungan luar, kami satu pintu hubungi no. Ini saja ” Ujarnya kepada Tim media online.
Kemudian tim media melanjutkan dengan menghubungi nomor kontak yang di berikan Asisten Kebun, (PR) setelah menghubungi, terlihat contreng dua. Tetapi belum ada respon dari pihak PT Pangkatan indonesia.
hingga berita ini turunkan belum ada tanggapan dari IR tersebut.
Bersambung…..!!!
(HD)