Labuhanbatu-fokusposr.com-Keberadaan plasma milik PT Pangkatan di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menuai sorotan tajam. demikian dilaporkan terbaru Senin (15/9/2025).
Pasalnya, lahan plasma yang digadang-gadang sebagai bentuk kemitraan dengan masyarakat itu diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), atau izin lokasi yang menjadi syarat utama setiap kegiatan perkebunan.
Ketiadaan izin tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi hukum, administrasi, sosial, maupun lingkungan.
Salah seorang sumber pemerhati agraria MK (inisial) kepada media ini (15/9) mengatakan tanpa PKKPR, kegiatan plasma PT Pangkatan di Tanjung Siram secara hukum dianggap ilegal.
Hal ini melanggar aturan penataan ruang dan bisa berujung pada sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Bahkan, menurut sumber, jika terbukti melanggar Undang-Undang Perkebunan dan Penataan Ruang, kasus ini dapat masuk ke ranah pidana.
Selain itu, status plasma yang tidak sah membuat posisi petani semakin terjepit. Mereka berisiko besar tidak bisa memperoleh sertifikat hak milik maupun jaminan hukum atas lahannya.
Akibatnya, petani sulit mengakses pembiayaan dari perbankan, dan rawan kehilangan lahan jika suatu saat terjadi penertiban.
“Kalau tidak ada izin, berarti plasma itu abu-abu. Yang rugi masyarakat kecil. Mereka bisa jadi tidak diakui sebagai pemilik sah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Keberadaan plasma tanpa izin juga berpotensi memicu konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
“Warga bisa saja menggugat atau melakukan aksi protes, karena merasa dirugikan dan ditipu dengan pola kemitraan yang tidak jelas landasan hukumnya.”ucap sumber.
Dari sisi lingkungan, plasma tanpa izin rawan tidak melewati kajian dampak lingkungan yang seharusnya menjadi filter utama.
Hal ini membuka peluang terjadinya kerusakan alam, banjir, hingga pencemaran, yang akhirnya kembali dirasakan masyarakat sekitar,tutupnya.
Disisi lain, aktivis lingkungan dan pemerhati hukum juga mengkritik dan menegaskan, pemerintah daerah maupun instansi terkait tidak boleh menutup mata atas persoalan ini.
“Kalau benar plasma PT Pangkatan tidak memiliki PKKPR, seharusnya ada langkah tegas. Jangan dibiarkan, karena yang dirugikan bukan hanya negara, tapi masyarakat di Tanjung Siram,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Bilah Hulu.
Menanggapi hal itu, tim/ awak media ini kembali mengkonfirmasi GM PT Pangkatan Indonesia (YUD) untuk meminta klarifikasi
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pangkatan tersebut irit bicara dan belum memberikan klarifikasi resmi.