FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta agar perbankan konvension tidak didatangkan kembali ke Aceh dan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terus dijalankan, serta tidak perlu direvisi sekarang.
Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, mengharapkan pemerintah eksekutif dan legislatif untuk menghentikan proses rencana revisi qanun LKS karena tidak tepat jika dilakukan sekarang, mengingat qanun itu baru saja dibentuk dan masih muda.
“Memang tugas kita terus melakukan perbaikan qanun LKS itu, tapi bukan mengungdang konven kembali ke Aceh,” ujar Faisal, Kamis 25 Mei 2023.
Kata Faisal, melahirkan qanun LKS itu sangat sulit dan tidak mudah harus melalui proses yang panjang, serta pengorbanan yang besar untuk melobi ke pusat.
“Jadi jangan dipikir lahirnya qanun LKS mudah, kami memohon untuk menghentikan rencana tersebut biar berjalan 5 sampai 10 tahun ke depan karena jika dilihat proses dalam 1 tahun ini belum bisa,” jelasnya.
Sementara itu, Faisal menjelaskan setiap qanun yang disahkan pasti ada kelemahan dan tidak sempurna, jadi kelemahan tersebut jangan sampai dimatikan, namun kelemahan tersebut dijadikan sebagai catatan dan nanti embrio menuju Islam yang qaffah, sebab landasannya sudah dimiliki Aceh jika belum ada maka harus lahirkan.
“Jadi embrio ini bisa menjadi pohon bagi generasi seterusnya. Jadi jangan direvisi sekarang semua qanun ada kekurangannya coba dijalankan dulu,” pintanya.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)







