Ket.foto : Kantor ULP Rantau Kota, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut
LABUHANBATU-(fokuspost.com)
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rantau Kota Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berinisial R Diduga bungkam saat di tanya tentang Sertifikasi Petugas yang melakukan pemutusan di rumah N pada Senin (24/7) dengan beralasan semua sudah diatur dalam kontrak, melalui pesan singkat WhatsApp (WA) nya. demikian di sampaikan fokuspost.com Sabtu (29/7/2023).
R Diduga enggan memberikan komentar lebih jauh, dengan mengarahkan wartawan agar datang ke kantor beliau untuk berkomunikasi,
” Silahkan datang ke kantor bang, semua sudah diatur dalam kontrak, akan saya jawab semua pertanyaan abang.” Jawabnya pada media Kamis (27/7).
Terpisah, dihimpun dari sumber terpercaya saat di temui fokuspost.com Kamis (29/7) beliau memberikan kritik terkait petugas PLN yang menurutnya terlalu arogansi dalam melaksanakan tugas tugasnya dilapangan sebagai pekerja ketenagalistrikan,
” Semua pekerja PLN sudah di atur di dalam Undang Undang nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 44 (6) di situ berbunyi : setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.” Sebut sumber.
Kemudian lanjutnya, untuk aturan tenaga teknik juga sudah di tuangkan didalam PERMEN ESDM RI nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau di singkat dengan SKTTK(HD).