Mangkir Dari Panggilan, Mantan Sekda Dijemput Paksa Polres Labuhanbatu

Ket.foto : Ilustrasi

 

Bacaan Lainnya

LABUHANBATU-(fokuspost.com)

 

2 (dua) kali mangkir (tidak datang) dari panggilan Polres Labuhanbatu, mantan Sekda MYS di jemput paksa oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) dugaan Kasus persediaan Dana APBD 2017 dengan pengawalan beberapa anggota Polres Labuhanbatu tampak hadir dan memasuki ruang penyidik, Senin (21/08/2023) sekira pukul 12.00 wib.

 

MYS dijemput dari rumahnya dan dipimpin langsung Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Eko Sanjaya, SH beserta beberapa anggotanya.

“Dijemput dengan surat perintah membawa, karena sudah Dua kali dipanggil tidak hadir dan saat ini sedang diperiksa penyidik”. Ujar Kapolres Labuhanbatu James Hasudungan Hutajulu,SIK,SH,MH,MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki.

 

Di beritakan sebelumnya Polres Labuhanbatu telah menetapkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu MYS atas kasus dana persediaan di perkirakan sebesar Rp.1,1 M yang di duga banyak melibatkan oknum oknum pejabat pejabat yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu sesuai setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI Tahun 2017 dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1,1 M tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pengeluarannya.

Atas peristiwa tersebut, Sekda Labuhanbatu MYS coba melakukan upaya hukum dengan memprapidkan Polres Labuhanbatu atas penetapannya sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala dkk. namun, hasil permohonan tersebut di tolak Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat saat Sidang tahap pembacaan hasil putusan tersebut sesuai berdasarkan nomor perkara :2/Pid.Pra/2023/PN Rap pada Selasa (28/03/2023).(HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *