FOKUSPOST.COM | ROHIL – Menyikapi Adanya pemberitaan di media online atau Jaringan Kedaulatan Rakyat Riau (JANGKAR) mau melakukan demo di Polda Riau Kamis besok terkait dugaan izazah palsu Afrizal Sintong dinilai tidak tepat.
Menyikapi hal ini mantan anggota KPU rohil sekaligus tokoh masyarakat rohil Kasmir Dahlan S.Ip melalui Via Whatsapp Kepada awak media ini Selasa (18/01/2022) menyebutkan bahwa apa yang ditudingkan kepada saudara Afrizal Sintong Terkait dugaan Ijazah palsu itu tidak tepat,
“Disaat pendaftaran Afrizal sintong menjadi calon anggota DPRD Rohil 2014 / 2019 kala itu saya masih menjabat sebagai anggota KPUD Rohil.
Dikatakan, “berdasakan UU no 8 tahun 2012 , pasal 51 , ayat 2 huruf b, itulah yang menjelaskan bahwa saudara Afrizal sintong yang kini red menjabat bupati rohil tidak ada menggunakan ijazah palsu disaat pendaftaran calon DPRD Rohil 2014 / 2019. sementara PKPU tahun 2013 itu juknis dan merupakan turunan dari UU, “Kata Kasmer Dahlan tokoh senior pemuda rohil ini.
Yang namanya PKPU sambung Tokoh senior pemuda Rohil ini “tidak boleh bertentangan dengan UU , karena hirarki hukum , PKPU jauh di bawah UU
“Berarti tuntutan ijazah palsu itu meleset dan tidak tepat. ” Terangnya.
( P. sitepu )