Mantan Bupati Bener Meriah Dituntut 2,5 Tahun Penjara Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatera

FOKUSPOST.COM | Bener Meriah (Aceh) – Mantan Bupati Bener Meriah Achmadi terdakwa kasus penjualan kulit harimau Sumatera dituntut 2,5 tahun penjara hal, Dalam hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (04/04/2023).

Kasi Penkum Kejati mengatakan, Dalam tuntutan tersebut yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bener Meriah hari ini.

Achmadi dinyatakan terbukti telah melanggar hukum Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya.

‘Tersangka Achmadi dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab.

Ali Rasab juga menjelaskan, saat ini mantan Bupati Bener Meriah Achmadi ditahan di Rutan Kelas II Bener Meriah dan setelah tuntutan ini dibacakan Achmadi akan mengikuti sidang lanjutan sepekan setelahnya dengan agenda pledoi dari terdakwa,” Sidang kemudian sudah diagendakan pada Senin 10 April 2023,” pungkas Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *