Labuhanbatu-fokuspost.com- Mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, TH (46), bersama Bendahara Desa, LM (28), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama melalui siaran pers secara tertulis kepada awak media (29/54) menjelaskan bahwa perbuatan TH dan LM telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Tindakan mereka dinilai menciderai semangat mewujudkan Indonesia yang adil dan berkeadilan hukum sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Prabowo.
“Setelah dilakukan proses penyidikan, tim memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya rangkaian perbuatan korupsi oleh kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Memed.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Agustus 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Labuhanbatu Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Kasi pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitrianasyah Marbun, menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana, Pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Sabri.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk mengantisipasi risiko pelarian, penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, serta mempercepat proses penuntutan.