Mantan Napi Narkoba Jadi Anggota Senat Fakultas Ekonomi, Rektor Unpatti akan Dilaporkan ke Ombudsmen

 

FOKUSPOST.COM | Maluku – Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof. Marthinus Johanes Sapteno akan dilaporkan ke Ombudsmen karena mengangkat seorang mantan narapida narkoba menjadi anggota Senat fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Ambon.

Bacaan Lainnya

Informasi ini dasampaikan dari satu sumber terperca yang meminta namanya dirahasiakan. Ambon, (10/8/2023)

Menurut sumber tersebut, Rektor dalam menetapkan mantan napi narkoba sebagai senat fakultas ekonomi telah menyalahi Peraturan Senat Universitas Pattimura No. 3 tahun 2018 tentang peryasaratan dan tatacara pemilihan anggota senat fakultas khususnya pasal 10 ayat 3 yang berbunyi “tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap”.

Penetapan mantan napi tersebut tertuang dalam keputusan Rektor Universitas Pattimura No. 3295/UNI3/SK/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 Tentang Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Periode 2023-2028.

Menurut sumber tersebut, keputusan rektor itu merupakan bentuk mall praktek dan tidak bisa dibiarkan olehnya itu Rektor Sapteno akan segera dilaporkan ke Ombudsmen.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *