MASPERA Audiensi Ke Dinas LHK Sumut Bahas Agraria

Foto : Tim MASPERA Saat Diundang ole Dinas LHK Sumut Bahas Tentang Agraria

 

Bacaan Lainnya

Medan-fokuspost.com-

Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) menggelar Audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) guna Membahas dan menyambut hari Agraria Nasional ke-63 pada Jum’at (22/9/2023) di Lantai 1 Penatagunaan tata hutan Jalan Sisingamangaraja KM 5,5 no.14, Medan.

Ketua Umum (Ketum) MASPERA  Darwin Marpaung mengatakan bahwa,
masyarakat masih banyak yang menghadapi masalah dibidang pertanahan yang hingga saat ini belum terselesaikan. Baik itu pertanahan yang tumpang tindih dengan Kawasan hutan maupun regulasi lainnya.

Pihaknya juga sangat memerlukan informasi teknis juknis, skema PP 23, dan 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020.

‘’ Bagaimana teknis pengambilan citra satelit yang merupakan rumusan perhitungan pembayaran denda bagi pemohon Keterlanjuran pelaku usaha didalam kawasan hutan?” Tanyanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan permohonan petunjuk penyelesaian  tentang SK Peta (PPTPKH), yang dibebankan kepada APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dikesempatan yang sama, Hardi Silaen Selaku Fungsional Penatagunaan Tata Hutan pada Dinas LHK Provinsi Sumut memberikan memaparkan kronologis regulasi Tentang Kehutanan dan Pemerintah Daerah. Ia juga menyampaikan  mekanisme Skema PP 23, dan 24 tahun 2021 dan Permen LHK 7,8, dan 9 2021 serta  Keputusan  Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK No 815/2023.

Hardi Silaen juga menjelaskan,   dasar-dasar hukum penyelesaian perkebunan sawit dalam Kawasan hutan yakni berdasarkan UU Cipta Kerja yang tertulis pada Pasal 110 A dan Pasal 110 B. diantaranya berbunyi,

‘’ (1). Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dalam Kawasan hutan dan memiliki perizinan berusaha di dalam Kawasan hutan sebelum berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PUU di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.

(2) Jika setelah lewat 3 tahun sejak berlakunya UU ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif berupa:

a) pembayaran denda administratif; dan /atau
b)  pencabutan perizinan berusaha.

Lanjut, pihaknya baru-baru ini telah menerima pemaparan materi tentang skema PP 24 tahun 2021 dan sosialisasi Keputusan Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK No 815/2023. yang disampaikan oleh Sekjen Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI yang mana termasuk didalamnya perhitungan nilai denda bagi yang berbadan usaha dengan rumusan pengambilan peta citra satelit,ujarnya.

Nah, berkaitan dengan penyelesaian Peta PPTPKH proses nya melalui usulan Bupati /walikota kepada Pemerintah pusat,tambahnya.

Pertemuan itu tampak begitu berwarna dimana kedua belah pihak fokus  membincangkan penyelesaian persoalan masyarakat dengan senantiasa bergandengan tangan dan bekerjasama agar amanah UU Cipta Kerja dapat dipahami oleh masyarakat.

Terpisah, Swardi Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sukarame pada kesempatan itu ditanya wartawan mengenai hasil pertemuan tersebut menuturkan bahwa mereka dapat lebih memahami apa yang di maksud penyelesaian kebun dalam Kawasan hutan dengan skema PP 24 tahun 2021.

‘’ Apa yang disampaikan bapak Hardi  Silaen tadi bagi kami sudah begitu jelas. sebab, ia juga membagikan materi  Keputusan Menteri LHK 661/2023 dan materi keputusan Men LHK  815/2023. Untuk kami pelajari dan agar kami sampaikan kepada masyarakat’’.imbuhnya.

Sebelumnya, Undangan tersebut disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui Surat  Nomor: 500.4/4894/DISLHK-TLPGH/IX/2023, kepada MASPERA terkait permohonan Audiensi yang sebelumnya di jadwalkan Rabu (20/9), namun terjadwal pada hari jum’at.

 

Turut hadir Pada pertemuan tersebut Ketum MASPERA Darwin Marpaung, Sekretaris Maspera Sumbagut, Jonni Kenro Tumeang, Penasehat Maspera Wilayah Sumbagut, Dr. Budi Abdillah, SH,MH,S.Ag. yang juga merupakan Seorang Dosen di Universitas Trisakti Jakarta, Swardi Sekdes Desa Sukarame dan Sofyan Tan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPD LKLH) Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *