FOKUSPOST.COM | BENGKALIS – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini sebagai acuan dan dasar hukum Kepala Desa untuk melayani Masyarakat di Wilayah kerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan dasar hukum tersebut Kepala Desa dapat membuat kebijakan dengan dasar hukum tersebut.
Pakde Bejo salah seorang warga Desa Boncang Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau saat di temui awak media pirnas.com mengatakan, kami warga yang tergabung dalam kelompok tani merasa heran dan kurang puas atas pelayanan oleh pihak Kepala Desa, pasalnya kami sudah adakan jual beli lahan di wilayah Desa Kesumbu Ampai dan sudah membuat surat keterangan tanah sebagai dasar untuk menindak lanjuti proses surat keterangan ganti rugi (SKGR) sabagai ke pemilikan secara khusus untuk melanjutkan ke sertifikat.
Lanjut kata pakde Bejo mengatakan, selain hal permasalahan surat menyurat yang membingung ka, begitu juga dengan terjadinya pengerusakan lahan perkebunan dan penggarapan yang di lakukan oleh pihak PT Arara abadi, juga tidak selesai di buat suatu solusi dari pihak-pihak yang terkait.
Kami Masyarakat Desa Boncang Mahang sangat dibutuhkan agar pihak-pihak terkait untuk membuka mata hati demi penyelesaian Polomik yang melanda masyarakat banyak, padahal itu semua demi masa depan kami dan seluruh keluarga kelompok tani,” katanya.
Di tempat terpisah awak media pirnas.com bertemu dengan mantan Kades Ibu Anita, mengatakan, saya sebagai mantan Kepala Desa Kesumbu Ampai tidak bisa membuat suatu keputusan tanpa menghadirkan seluruh elemen masyarakat seperti contoh bapak ketua Sakai dan bapak Pjs untuk dapat bertemu dengan semua pihak untuk membuat suatu solusi untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Berselang tiga hari kemudian awak media pirnas.com konfirmasi dengan PJS Desa Kesumbu Ampai mengatakan, saya secara pribadi terkait surat tanah warga tidak bisa membuat putusan tanpa musyawarah dan mufakat bersama dengan semua elemen Masyarakat yang terkait dan saya memohon ketika sudah ada keputusan tetap dari-pihak Pengadilan Negeri Bengkalis, baru saya membuat keputusan yang akurat dan terpercaya, saya PJS juga punya Dasar Hukum untuk membuat satu keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
( R.Damanik )