FOKUSPOST.COM | BURU – Diduga adanya Tindakan korupsi di Desa Ohilahin.
Maka dari Masyarakat mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Buru untuk melanjutkan penyidikan desa Ohilahin Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru.05/01/2023.
Yang dimana dugaan ini belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri buru.Padahal sudah jelas dari hasil Investigasi lapangan Tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditetapkan oleh Pemdes desa Ohilahin.Dan realitas yang ada dilapangan tidak sesuai.
Karena dari pekerjaan 2020 – 2021 banyak Uang Negara di habiskan untuk kepentingan pribadi.Ini telah diduga melakukan korupsi berjamaah.
Dalam UU no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana kasus korupsi.
Pada pasal 8 dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 750 juta.Pegawai Negeri atau Orang selain pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu Jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu.
Dengan sengaja menggelapkan Uang atau surat berharga yang disimpan karena Jabatannya.Atau membiarkan Uang atau surat berharga diambil atau digelapkan oleh orang, atau membantu dalam perbuatan tersebut.
Mendesak kepala Kejaksaan buru untuk transparansi terkait kasus Desa Ohilahin.
Karena kami Masyarakat curiga kepada kejaksaan Negeri Buru tangani kasus desa Ohilahin sejak demo mahasiswa dari HMI Buru yang diterimah oleh.
Salah satu Anggota Kejari Buru juga berterimah kasih kepada Masyarakat dan rekan-rekan HMI yang sudah membantu pihak Kejaksaan untuk mengungkap kasus sampai ke akar rumput.Dan juga siap untuk tindak lanjuti. ungkap nya.
Rilisan Kaperwil Maluku (Sp)







