FOKUSPOST.COM | ROKAN HILIR – Penebangan hutan di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir perlu untuk di pantau ulang oleh aparat penegak hukum, agar para pelaku yang di duga illeggal logging tidak menjadi tumbuh dan subur seperti tahun tahun sebelumnya.
Terkait perambahan hutan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir menjadi sorotan masyarakat Sinaboy, saat di temui awak media Pirnas.com dengan salah seorang warga sebut saja inisial B mengatakan, bahwasanya di wilayah hukum Polres Rokan Hilir masih menjamur perbuatan yang di duga perambahan hutan yang di duga tidak memiliki leggalstanding yang jelas, sebab kayu olahan tersebut keluar ketika malam hari dan ketika memiliki perijinan yang jelas pasti kayu tersebut keluar kapan saja pasti biasa. Kalau semua sudah memiliki administrasi seperti surat keterangan asal usul kayu (SKAU) team melakukan investasi sekitar hari Minggu pukul 10.wib 09 Januari 2022.
Lanjut kata B mengatakan, kita atau masyarakat Desa Sinaboy Kecamatan Sinaboy Kabupaten Rokan Hilir Riau, hanya dapat melihat lihat saja kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha kayu olahan yang hampir setiap hari melintas di jalan lintas Sinaboy Bagan Siapi-api. Dalam hal ini kami warga hanya mengharapkan agar aparat yang terkait yakni pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan kepolisian, untuk crooscheeek ulang kegiatan para pelaku perambahan hutan di wilayah Sinaboy, katanya.
Di tempat terpisah awak media Pirnas.com konfirmasi dengan Pegiat Sosial Control R. Damanik mengatakan, jelas kalau di pandang secara positif terkait perambahan hutan dan pengelolaan kayu yang tidak memiliki ijin, pasti Kangkangi pasal 1 butir 26 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, terkait hak ini saya mengharapkan agar pihak pihak yang terkait harus melakukan chek and richek agar perbuatan yang di duga melawan hukum dapat di amankan dan di proses secara hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia, pasalnya apabila perbuatan yang di duga melawan hukum di biarkan ini semua bisa menjadi tumbuh subur dan dapat berpotensi merugikan negara.
Lanjut kata R. Damanik mengatakan, dalam hal ini pihak pemerintah dan kepolisian harus melakukan tindakan yang super tegas dan koferatif agar yang di duga pelaku perambahan hutan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir Riau bisa di tuntaskan sebagai mana mestinya, agar para pelaku pengusaha olahan kayu dapat mengalami Efek jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya untuk masa yang akan datang, katanya.
( Team )