Labuhanbatu-fokuspost.com-Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu.
Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan.
Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah desa, awalnya bertujuan mencari solusi damai.
Namun proses tersebut tidak membuahkan hasil akibat ketidaksiapan terlapor menunjukkan dokumen pendukung atas klaim tanah yang ia kuasai.
“Tidak ada berkas atau dokumen yang dibawa oleh pihak terlapor. Ini jadi tanda tanya besar, karena dia mengklaim sebagai pemilik, tapi tanpa bukti apa pun,” ujar salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.
Pihak keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan bawa ini ke pengadilan. Negara ini negara hukum, dan kami ingin keadilan ditegakkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Yahya mengungkapkan kepada awak media bahwa ia menemukan tanah peninggalan orang tuanya sudah ditanami sayuran oleh orang yang tak dikenalnya.
Saat dikonfrontasi, terduga pelaku malah mengklaim seenaknya bahwa lahan itu miliknya.
“Saya kaget, datang menjenguk adik, malah melihat tanah kami sudah dikuasai orang lain. Ketika saya tegur, dia malah bilang ‘suka-suka aku, itu tanah aku’. Sungguh keterlaluan,” ungkap Yahya saat ditemui di Jalan Ahmad Yani, Rantauprapat, Selasa (22/7/2025).
Yahya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu dengan nomor: STTLP/B/731/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/SUMUT, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Warga setempat pun ikut bersuara. Salah satu saksi mata menyebutkan, tanah tersebut memang sejak lama dimiliki dan diurus oleh Yahya.
“Setahu saya, itu memang tanah Pak Yahya. Beliau punya surat, dan selama ini memang dia yang urus. Yang bikin heran, terlapor cuma punya tanah kecil, tapi ngaku-ngaku semua bagian jadi miliknya,” ungkap warga yang meminta identitasnya disembunyikan.
Terlapor DS disebut hanya memiliki sebidang kecil tanah seluas 5 x 49 meter, namun telah mematok keseluruhan lahan milik korban dan mengklaimnya secara sepihak.
Turut hadir dalam mediasi tersebut antara lain: Camat Pangkatan Datar Sirait, Kapolpos H. Ginting, Penjabat Kepala Desa Kampung Padang Sujarno, serta kedua belah pihak yang bersengketa.