Melaporkan Kebijakan Proses Hukum Team Penyidik Polsek Mandau Ke Bapak Kapolres Bengkalis1

FOKUSPOST.COM | BENGKALIS – Mengacu pada undang-undang 1945 pasal 28 huruf F : Setiap orang berhak untuk mencari mengumpul menyimpan memiliki menyiarkan di segala jenis saluran yang tersedia termasuk saluran aparat penegak hukum.

Menurut aktivis DPW KPK Tipikor Propinsi Riau. Kamaruzaman mengatakan terkait atas pelaporan warga Masyarakat Desa Kesumbu Ampai Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis yang di laporkan oleh ibu Nia Astuti warga desa Boncang Mahang Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis Riau dengan surat pengaduan laporan nomor : pengaduan 391 / X1/2021/ Riau/ Bks/ Sek Mdu dengan laporan pengrusakan tanaman media pirnas.com konfirmasi 22 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Menurut Kamaruzaman kasus yang di duga sebagai tindak pidana penegrusakan tanaman dan penyerobot lahan perkebunan oleh masyarakat tidak boleh di biarkan dan perbuatan yang demikian ini harus dapat di tindak tegas agar para pelaku mafia tanah tersebut akan mendapatkan perbuatan yang di laksanakan para mafia tanah dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya di depan hukum dan mengakibatkan dan menimbulkan epek Zera.

Lanjutan Kamaruzaman Aktivis KPK Tipikor Propinsi Riau tindakan para mafia tanah dan pengrusakan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet jelas sudah melanggar Hak Azasi Manusia( HAM). Kita Aktivis KPK Tipikor akan membawa kasus ini sampai dengan ke pengadilan Mahkamah agung, jikalau permasalahan pengerusakan ini tidak dapat di selesaikan secara koperatif dan propisional untuk melakukan suatu keputusan yang objektif ilmiah,” katanya.

Terpisah, menurut Mr. Romy Pasaribu Aktivis KPK Tipikor pusat mengacu pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 dalam pasal 3 menyebutkan setiap orang dengan tujuan mengutung kan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang dalam kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan wewenang maka mutlak di pidana atas kelakuan dan perbuatan nya.

Terkait pertemuan dengan kepenghuluan Ranto BAIS. mengatakan, bahwa kelompok tani yang bekerjasama dengan pihak PT Arara abadi yang di ketua oleh saudara Rahmat yang berlokasi di desa Kesumbu Ampai Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis, ternyata izin kelompok tani di ketahui dan di tandatangani oleh Kepenghuluan Ranto BAIS dan Camat Tanah Putih yang bukan hak kesewenangan pemerintahan kepenghuluan Ranto BAIS dan Kecamatan tanah putih, melainkan wilayah hukum kabupaten Bengkalis Riau, di mana di atur dalam undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang berdirinya perbuatan surat tanah dan atau administrasi pemerintahan desa berdasarkan Perda dan perbup,” pungkasnya.

( R.Damanik )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *