Membedah Surat Gubernur Maluku: Penutupan Gunung Botak dari Kacamata Sosial, Hukum, dan Ekonomi

Oleh: Muz MF. Latuconsina

fokuspost.com-Surat Gubernur Maluku yang memerintahkan penutupan aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak adalah langkah tegas yang patut diapresiasi.

Bacaan Lainnya

Di tengah tarik-menarik kepentingan ekonomi, politik, dan sosial, kebijakan ini menjadi penanda keberanian seorang kepala daerah untuk memilih jalur hukum dan keberpihakan terhadap kepentingan jangka panjang rakyatnya.

Namun kebijakan seberani ini tidak bisa dibaca secara hitam putih. Ia mesti dibedah dari berbagai aspek — sosial, hukum, dan ekonomi — agar publik bisa memahami arah serta tantangan yang dihadapi pasca penutupan.

Sisi Sosial: Di Antara Harapan dan Kekhawatiran

Penutupan Gunung Botak diharapkan mampu meredam konflik horizontal yang selama ini kerap terjadi. Ketika ribuan orang berburu emas di lahan yang tak diatur, pertengkaran, rebutan lokasi,

Bahkan kekerasan bisa menjadi pemandangan biasa. Kini, dengan langkah penertiban ini, potensi konflik bisa ditekan.

Namun, kebijakan ini juga membawa kekhawatiran sosial. Bagi ribuan penambang rakyat yang dikenal dengan sebutan kodok-kodok tambang itu adalah napas kehidupan.

Dalam semalam, banyak dari mereka kehilangan sumber penghasilan. Jika pemerintah tidak segera menyiapkan solusi alternatif, maka gelombang keresahan sosial tidak bisa dihindari.

Sisi Hukum: Supremasi yang Diuji

Secara hukum, penutupan ini adalah bentuk nyata supremasi hukum. Gubernur menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Tak ada ruang kompromi terhadap kegiatan ilegal, apalagi yang mencemari lingkungan dan merugikan negara.

Namun, keberanian surat ini harus dibarengi dengan langkah lanjutan. Aparat penegak hukum harus turun ke lapangan, menyisir, dan menertibkan, tanpa pandang bulu.

Jangan sampai keputusan ini hanya berhenti di atas kertas, sementara praktik tambang ilegal masih marak dengan modus yang berbeda.

Sisi Ekonomi: Tantangan dan Peluang

Tidak bisa dimungkiri, aktivitas tambang membawa perputaran ekonomi yang besar di wilayah sekitar Gunung Botak. Pedagang kaki lima, penyewa penginapan, hingga sopir, ojek, kijang (buruh panggul) turut merasakan dampaknya. maka ketika tambang ditutup, efek domino ekonomi tak terhindarkan.

Tapi justru di sinilah letak peluang. Penutupan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengatur ulang sistem pengelolaan tambang. Pemerintah daerah bisa mendorong pembentukan koperasi tambang rakyat yang legal, sehat, dan berkontribusi bagi daerah melalui pajak dan royalti.

Gunung Botak bukan untuk ditutup selamanya, tetapi untuk dibuka dengan cara yang sah dan berkeadilan.

Penutup

Surat penutupan tambang Gunung Botak bukan akhir, melainkan permulaan. Permulaan bagi penataan yang lebih baik. Bagi keadilan sosial. Bagi penegakan hukum. Dan bagi masa depan ekonomi yang tidak merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat kecil.

Tantangan memang besar. Tapi ketika sebuah keputusan lahir dari niat tulus dan dilaksanakan dengan konsisten, maka ia akan menjadi warisan kepemimpinan yang patut dikenang — bukan karena populisnya, tapi karena keberaniannya berpihak pada masa depan.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *