Oleh: Muz MF. Latuconsina
fokuspost.com-Surat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang menegaskan penutupan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak memunculkan gelombang reaksi. Dari dukungan penuh berbagai pihak seperti AMPD Kabupaten Buru hingga kekhawatiran sebagian warga yang menggantungkan hidup dari penambangan emas, keputusan ini adalah langkah berani sekaligus penuh konsekuensi. Untuk memahami dampak sebenarnya, mari kita bedah secara objektif dari sisi untung dan rugi.
Keuntungan
1. Menjaga lingkungan hidup penambangan liar di gunung botak telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Air sungai tercemar merkuri dan sianida, hutan gundul, dan kontur tanah yang rusak. Penutupan tambang dapat menjadi langkah awal pemulihan lingkungan jangka panjang.
2. Menekan konflik sosial dan kriminalitas gunung botak kerap menjadi pusat konflik antarpenambang, bahkan hingga merenggut nyawa. Penutupan tambang bisa meredam eskalasi kekerasan, premanisme, dan perebutan lahan di kawasan tersebut.
3. Memulihkan wibawa negara. Surat ini adalah sinyal bahwa negara hadir dan tak membiarkan hukum dilanggar terus-menerus. Negara tidak bisa terus membiarkan ekonomi ilegal berkembang tanpa regulasi, apalagi sampai disusupi kepentingan pihak luar.
4. Arah baru perekonomian berbasis legalitas jika dikelola secara resmi dan berizin di masa depan, kawasan gunung botak bisa menjadi sumber penerimaan daerah, menciptakan lapangan kerja legal, dan menghindari eksploitasi liar oleh cukong-cukong emas.
Kerugian
1. Dampak Sosial dan ekonomi jangka pendek ribuan masyarakat, terutama para “kodok-kodok” (penambang rakyat), kehilangan sumber penghasilan harian. Banyak dari mereka tidak memiliki keterampilan lain dan tidak mudah dialihkan ke sektor formal.
2. Potensi migrasi tenaga kerja dan gejolak sosial pengosongan gunung botak bisa memicu eksodus ke wilayah lain atau bahkan meningkatkan pengangguran di Kabupaten Buru. Jika tidak dikelola, ini bisa menimbulkan gejolak sosial di daerah-daerah permukiman.
3. Meningkatkan aktivitas tambang Ilegal di lokasi baru tanpa pengawasan ketat, penambang bisa berpindah ke lokasi lain secara diam-diam. Gunung botak ditutup, tetapi aktivitas serupa bisa muncul di lereng-lereng atau kawasan hutan lain.
4. Penolakan dari kelompok tertentu kelompok yang merasa kehilangan “lahan kekuasaan” bisa melawan balik, termasuk memanfaatkan warga untuk melakukan provokasi. Pemerintah perlu siap dengan pendekatan keamanan dan sosial secara bersamaan.
Penutup
Surat Gubernur Maluku tentang penutupan gunung botak bukan sekadar dokumen administratif, tapi adalah sinyal perubahan. Untuk menjadi keputusan berdaya guna, surat itu harus diikuti aksi nyata, mulai dari penegakan hukum, rekayasa sosial, hingga pembukaan lapangan kerja baru. Jangan sampai surat ini menjadi bara dalam sekam.
Langkah ini bisa jadi tonggak pemulihan gunung botak—asal dilakukan dengan pendekatan manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan.
Kaperwil Maluku (SP)