Ket.gambar : ilustrasi judi (303) tembak ikan
LABUHANBATU-(fokuspost.com)
‘Judi adalah menjanjikan kekayaan meracuni keimanan, meracuni kehidupan, walaupun kamu menang itu awal dari kemiskinan’. Cuitan lagu Bung H.Rhoma Irama tersebut mendefinisikan tidak ada untungnya kalau main judi.
Bab kali ini kita menguak tentang apakah judi 303 yang ada di Labuhanbatu sudah bersih dari peredaran yang ada.
Maraknya peredaran judi masih belum tutup dengan sempurna dan terus buka di daerah daerah tertentu yang jauh dari jangkauan. Sebagai contoh, di duga judi 303 masih aktif berjalan di negeri Lama Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara
Salah seorang nara sumber yang layak di percaya menyebutkan bahwa judi 303 masih beroperasi. Selain di simpang PT RSK Kebun Pangkatan, di daerah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu juga menjadi sorotan.
Konon katanya, Beroperasi nya judi tersebut di Komandoi oleh seorang Bandar inisial T yang tak pernah tersentuh hukum alias kebal hukum.
” Mana ada tutupnya di sini bang. Jalan terus nya di sini kemungkinan cocok lobinya itu bang, karena Judi tembak ikan tersebut sudah lama beroperasi. Informasi pemiliknya inisial T, warga Bilah Hilir dia sering datangnya ke sini.” Sebut salah seorang warga kepada media yang tidak mau di sebutkan namanya ke publish.
Menanggapi tentang judi tersebut Ketua Umum (Ketum) DPP LSM GEMPA Herman Damanik berkolaborasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Sumut LSM-TAWON Ramses Sihombing mengkritik pedas bahwa judi itu di larang negara dan sanksi hukumnya ada di Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 303 tentang perjudian,
” Barang siapa melakukan perjudian di ancam hukuman pidana 10 Tahun penjara dengan denda Rp.25.000.000 ” ujarnya kepada media Selasa (14/3/2023).
Ramses mengatakan, kenapa masih ada yang berani membuka perjudian 303 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kalau memang ada indikasi perjudian di Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu, di minta kepada aparat penegak hukum Polres Labuhanbatu untuk menangkap Bandar atau Pelakunya karena membuat masyarakat resah dan merusak Ekonomi pada masa sulit seperti ini, ucapnya.
Kemudian di tambah H. Damanik bahwa Perjudian menjadi atensi sehingga Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2122/X/Res.1.24/2021.
” Perintah pemberantasan perjudian diperintahkan kepada seluruh Kapolda. Perjudian adalah sebuah kegiatan permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan.” Singkat nya kepada media.(mk007)