MENINDAKLANJUTI ARAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TERKAIT PERCEPATAN PELAKSANAAN VAKSINASI DI DAERAH

FOKUSPOST.COM | BATU BARA – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Dan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi Di Kabupaten Batu Bara.

Untuk menindak lanjuti surat Presiden Bupati Batu Bara Ir Zahir menerbitkan Surat Edaran (SE), menegaskan bagi Penyalur Bantuan Sembako BPNT/PPKM, PKH, BST dan BLT Dana Desa serta bantuan KPM harus menunjukan Sertifikat Vaksin.

Bacaan Lainnya

Bertujuan pencegahan dan penanggulangan Virus varian baru yakni Virus omicron, Jumat (31/12/2021).

Surat edara Nomor : 443/7972, tentang pedoman Dalam Penyaluran Bantuan dan sanksi bagi pelayanan yang tidak mewajibkan Sertifikat Vaksin di Kabupaten.

Perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Tidak menyalurkan bantuan kepada KPM apabila tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan bantuan dapat disalurkan kembali apabila telah memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin (bagi penerima program Sembako BPNT/PPKM, PKH, BST dan BLT Dana Desa) Tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat pengunjung/nasabah yang tidak memakai masker dan tidak dapat menunjukan Sertifikat Vaksin COVID-19 minimal dosis pertama di Perbankan dan Kantor Pos.
Wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dalam memberikan pelayanan publik dan mewajibkan masyarakat pengunjung/nasabah untuk menerapkan Protokol Kesehatan 5M. Masyarakat dapat dilayani untuk vaksinasi di Puskesmas setiap harinya dengan membawa KK dan/atau KTP. Apabila Saudara tidak mematuhi ketuntuan sebagaimana poin 1, 2 dan 3 di atas, maka akan Surat Edaran disampaikan kepada Kepala BNPB RI selaku Ketua Satgas COVID-19 Nasional di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Menteri BUMN RI di Jakarta dan Gubernur Sumatera Utara di Medan.

(Tin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *