Menjelang Penutupan Pendaftaran Calon Anggota DPD-RI, Sudah Sebanyak 21 Orang Yang Telah Mendaftar Di KIP Aceh

FOKUSPOST.COM | Banda Aceh – Menjelang penutupan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) sudah sebanyak 21 orang yang telah mendaftar sebagai calon anggota DPD-RI serta tiga Partai Politik (Parpol) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Kimisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu (13/05/2023).

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan, dari 32 calon anggota DPD-RI, baru 21 orang yang telah mendaftar serta menyerahkan berkas ke KIP Aceh.

Selanjutnya ada 3 parpol yang sudah mendaftar diantaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Aceh (PA) serta Partai Nasional Demokrasi (Nasdem),” Rencananya hari ini akan mendaftar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), namun dibatalkan serta dikonfirmasi ulang akan mendaftar besok dikarenakan masalah administrasi mereka masih kurang di Silon,” ujar Ketua KIP Aceh.

Lanjut Syamsul Bahri sebagai informasi, pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang akan datang berlaku mulai sejak 01 sampai dengan 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 Wib, agar tidak terjadi permasalahan, diminta kepada para Partai Politik supaya segera mengisi daftar registrasi sehingga tidak melewati batas waktu pendaftaran.

“Seandainya nanti dari batas waktu yang telah ditentukan terlewati untuk mendaftar, maka ianya punya jalur lain, silahkan para peserta partai politik mengadu ke Bawaslu, jika Bawaslu juga menolak, silahkan mengadu ke Pengadilan, karena kita tidak mengharapkan hal yang seperti itu,” jelasnya.

Makanya untuk itu ucapnya, perlu di ingatkan lagi di akhir nanti bagi yang ingin melakukan pendaftaran silahkan Liasion Officer (Penghubung) datang dahulu untuk melakukan pendaftaran serta registrasi.

Beliau juga menyampaikan, setelah pendaftaran selesai, pihaknya akan memverifikasi persyaratan bagi parpol maupun anggota DPD-RI yang belum lengkap dokumenya, jika tidak memenuhi syarat, kita akan minta diperbaiki, tuturnya.

“Selain itu lanjut Syamsul Bahri, untuk tes baca Al-Qur’an pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan KIP Aceh dan nantinya akan di pleno kembali, kapan kiranya waktu yang tepat, karena dalam hal ini untuk materi tes mengaji tidak ada di tahapan KPU, sebab ada tahapan tersendiri di KIP Aceh dan itu akan kita gelar sekitar tanggal, 07 Juni 2023,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *