Menyikapi Aksi Demo Masyarakat Adat, Besok DPRD Buru Monitoring ke PT. Ormat

 

FOKUSPOST.COM | Maluku – Menyikapi aksi demo secara terus menerus yang dilakukan oleh masyarakat adat terkait aktifitis PT. Ormat di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru, maka hari Minggu besok, 27 Agustus 2023, DPRD Kabupaten Buru akan melakukan monitoring ke perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh M. Rustam Fadly Tukuboya SH, anggota DPRD Komisi III dan dibenarkan oleh ketua DPRD M. Rum Soplestuny SE. kepada media ini di Namlea, Jumat, (25/8/2023)

Menurut Tukoboya, DPRD Buru telah menyurati pihak PT. Ormat pada tanggal 25 Juli 2023 lalu untuk melakukan kunjungan ke lokasi perusahan namun sampai saat ini tidak ada balasan dengan alasan masih ada pemalangan jalan oleh pihak masyakat adat dan alasan kendala lain.

Menyikapi aksi demo dari masyarakat adat yang dilakukan beberapa hari ini, Tukuboya mengatakan bahwa, demo tersebut harus disikapi secara serius oleh DPRD Buru karena ada hal yang dijadikan perhatian yang berkaitan dengan adanya isu pengungsian oleh masyarakat adat yang tinggal di sekitar PT. Ormat akibat kehawatiran atas dampak yang ditimbulkan dari aktifitas pengeboran panas bumi yang dilakukan oleh perusahan.

“Lembaga ini sudah menyurati PT. Ormat dari satu bulan lalu agar kami diberi ruang untuk melakukan monitoring, tapi pihak PT. Ormat mengatakan bahwa untuk saat ini sebaiknya DPRD jangan dulu melakukan kunjungan karena situasi belum kondusif. Kami sudah meminta ke ketua agar DPRD sesegera mungkin melakukan kunjungan ke PT. Ormat untuk melihat kondisi yang terjadi secara langsung di sana”, ujar Tukuboya.

Pada saat yang sama, ketua DPRD M. Rum Soplestuny mengatakan, DPRD Buru harus segera turun lapangan sebagai jawaban atas demo-demo yang dilakukan oleh masyarakat adat dan seolah-olah DPRD tidak merespon tuntutan-tuntutan mereka.

Menurut Sopslestuny, ada undang-undang tentang panas bumi yang mengatur tentang hak-hak ulayat untuk dikordinasikan dengan masyarakat adat setempat, ketika ekplorasi masuk maka hak-hak masyarakat adat harus diselesaikan.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *