Menyorot Transparansi dan Akuntabilitas Bawaslu Maluku dalam Pengelolaan 85 M Dana Hibah Pemilu 2024

Oleh: Muz Latuconsina

Langkah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Zubair, dalam menjelaskan secara terbuka perbedaan angka Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dari hibah Pilkada dan Pileg 2024 patut diapresiasi.

Di tengah meningkatnya sorotan publik dan pertanyaan tajam dari anggota DPRD Maluku, Zubair tidak hanya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan membawa data, tapi juga menjelaskan duduk perkara dengan rujukan regulasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sikap ini menunjukkan komitmen kuat Bawaslu Maluku terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dua hal yang sangat vital dalam tata kelola keuangan publik, terlebih dalam konteks penyelenggaraan pesta demokrasi yang menyedot anggaran besar.

Perbedaan angka Silpa dari laporan awal Rp 3,3 miliar menjadi Rp 800 juta memang sempat memunculkan tanda tanya.

Namun penjelasan Zubair bahwa angka awal belum memperhitungkan pembiayaan lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru.

Pengawasan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), serta evaluasi tahapan, sangat masuk akal dan sesuai dengan logika tahapan pemilu.

Lebih dari itu, penjelasan bahwa penghitungan Silpa dilakukan berbasis tahapan bukan hanya tahun anggaran sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 41, memperlihatkan bahwa Bawaslu Maluku tidak sedang “mengakali” laporan, tetapi justru berpegangan pada aturan yang sah dan relevan.

Ini adalah bentuk profesionalisme yang layak diteladani oleh lembaga-lembaga pengelola anggaran lainnya.

Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa dana hibah sebesar Rp 85 miliar untuk Bawaslu Maluku bukanlah angka kecil.

Bahwa dari jumlah tersebut hanya Rp 800 juta yang tersisa setelah seluruh tahapan berjalan hingga akhir, termasuk proses PSU dan PHP, justru menunjukkan bahwa anggaran tersebut digunakan secara maksimal untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu di Maluku.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, tentu kita berharap DPRD Maluku tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan kritis.

Namun kritik harus dilandasi pemahaman yang utuh atas regulasi dan proses. Dalam konteks ini, Bawaslu Maluku telah menunjukkan itikad baik dan keterbukaan, serta kesediaan untuk diaudit dan dipelajari lebih lanjut oleh Komisi I.

Sudah saatnya perdebatan terkait dana hibah pemilu diarahkan bukan hanya pada angka Silpa yang tersisa, tetapi pada efektivitas penggunaannya.

Apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk menjaga integritas pemilu, meningkatkan kualitas pengawasan, serta menjamin hak pilih masyarakat terpenuhi? Jika ya, maka setiap rupiah yang terserap menjadi bentuk investasi demokrasi yang tidak ternilai harganya.

Kita mendukung sepenuhnya upaya Ketua Bawaslu Maluku dan jajarannya dalam membangun lembaga yang terbuka, patuh pada regulasi, serta siap mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana publik.

Di tengah tantangan demokrasi yang semakin kompleks, integritas seperti inilah yang harus terus dirawat.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *