Merasa Dirugikan dan Tidak Diindahkan, Tokoh Adat Inventarisir Pelaku Usaha di Gunung Botak

Buru-Merasa dirugikan dan tidak diindahkan atas keberadaan tambang emas gunung botak yang terletak di desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, yang sudah beroperasi secara ilegal kurang lebih 14 tahun, maka tokoh adat menginventarisir pelaku usaha seperti dompeng, rendaman, tembak larut dan warung.

Hal tersebut sesuai keputusan rapat
pimpinan adat bersama tokoh adat dataran tinggi dan dataran rendah Petuanan Kaiely, Kabupaten Buru, yang tertuang dalam surat pemberitahuan kepada seluruh penambang dan pelaku usaha di wilayah adat gunung botak untuk mendaftarkan usahanya di sekretariat adat pengelolaan tambang emas gunung botak, jalan lintas Namrole, desa persiapan Wagernangan, Kecamatan Lolong Guba.

Bacaan Lainnya

Surat pemberitahuan tertanggal 21 Desember 2024 tersebut ditandatangani oleh Ali Wael sebagai Kaksodin dan Manaliling Besan sebagai Hinolong Baman, tembusan surat disampaikan kepada Dandim 1506/Namlea dan Danramiil 04-1506 Waipo.

Surat pemberitahuan itu disampaikan agar para pelaku usaha seperti dompeng, rendaman, tembak larut, dan warung dapat melaporkan jenis usahanya supaya diregistrasi dan akan diberikan ijin untuk melanjutkan kegiatan di tambang emas gunung botak dan sekitarnya.

Tindak-lanjut dari surat pemberitahuan tersebut, Senin pagi, 20 Desember 2024, tokoh adat langsung ke lokasi gunung botak untuk menyampaikan pemberitahuan sesuai surat keputusan adat.

Sejumlah titik lokasi yang dituju adalah tanah merah, kolam janda, kapuran, rawa bebek, dan gunung batu.

Selain menyampaikan hasil rapat, dalam surat pemberitahuan tersebut juga dijelaskan akan mengecek sasi adat yang sudah dipasang beberapa waktu lalu sekaligus melakukan penertiban.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *