FOKUSPOST.COM | ROHIL – Sungguh sedih dan tragis nasib yang dialami oleh ketiga Buruh Tani ini, sebut saja namanya KA (34), HZ (27) dan MR (25). Ketiga Buruh Tani yang bekerja di Kebun Sawit yang berlokasi di Sarang Olang, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rokan Hilir ini mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku dari sebuah organisasi.
Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib. Pada saat itu ketiga Buruh Tani yang menjadi korban sedang memasak di belakang Pondok yang mereka tempati. Tiba-tiba sekelompok orang datang dengan membawa senjata tajam dan langsung memukul bagian wajah dari HZ lalu merampas handphone yang dipegangnya. Melihat hal tersebut KA dan MR takut dan langsung mencoba untuk lari, lalu mereka dikejar sambil memegang klewang, sampai korban MR akhirnya ditangkap.
Kemudian tangan korban HZ dan MR diikat ke belakang, lalu dipukuli secara membabi buta oleh sekelompok orang tersebut dan melakukan pengerusakan pada pondok yang ditempati mereka beserta barang-barang milik ketiga Buruh Tani tersebut. Setelah puas melakukan pemukulan, korban HZ dan MR kemudian dibawa keluar dari lokasi kebun sawit sambil mencari keberadaan KA.
Saat melintas dari perkampungan warga, sekelompok orang tersebut menemukan korban KA yang pada saat itu bersembunyi dirumah seorang warga, kemudian salah seorang dari mereka langsung memiting dan menyeret korban KA dari dalam rumah. Sesampainya diluar rumah, tangan korban KA langsung diikat kebelakang menggunakan tali nilon sampai bagian leher dari korban KA juga terikat, sehingga korban KA tidak bisa melakukan pembelaan diri. Kemudian sekelompok orang tersebut langsung melakukan pemukulan secara membabi buta pada sekujur tubuh korban KA, hingga korban KA tersungkur ke tanah.
Tidak puas sampai disitu, pada saat korban KA dibawa keluar dari perkampungan, korban KA sengaja diturunkan di tengah jalan yang sepi, kemudian secara membabi buta kembali melakukan pemukulan pada sekujur tubuh korban KA, yang pada saat itu masih dalam posisi terikat.
Saat awak media ini menemui Pengacara ketiga korban di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Advokat COKY ROGANDA MANURUNG, S.H., membenarkan kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut. “Benar, atas kejadian itu ketiga klien saya mengalami luka-luka, sehingga kami sudah melakukan upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polsek Rimba Melintang sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/01/I/2022/SPKT/POLSEK RIMBA MELINTANG, tertanggal 8 Januari 2022” ujar pengacara muda tersebut.
Di akhir pembicaraan, pengacara yang sering membantu masyarakat yang kurang mampu ini mengatakan kalau Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara melalui institusi Kepolisian harus menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kemudian berharap agar pihak kepolisian secepatnya menangkap para pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap ketiga kliennya.