Minta Jaksa Agung Copot Kajati Yang Menggunakan Bahasa Sunda Dalam Rapat, BPI KPNPA RI Kecam Keras dan Minta PDI-P Copot Arteria Dahlan

FOKUSPOST.COM | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Menyikapi Permintaan Arteria Dahlan Anggota DPR RI Komisi 3 yang Meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kajati yang menggunakan Bahasa Indonesia yang terkadang bercampur bahasa Sunda dalam rapat adalah sikap yang sangat berlebihan dan melukai Masyarakat Suku Sunda di seluruh Indonesia. Selasa 18/01/2022.

Melalui Deputy Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak dari permintaan Arteria Dahlan yang merupakan Anggota DPR RI akan melukai banyak Masyarakat suku Sunda di seluruh Indonesia.

” Saya mewakili BPI KPNPA RI mengecam keras atas permintaan Arteria Dahlan yang ingin Jaksa Agung copot Kepala Kejaksaan Tinggi yang hanya karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.

Ini permintaan konyol ya. Yang tidak ada korelasi nya dengan kesalahan fatal seperti perbuatan tercela atau penyimpangan penyalahgunaan wewenang seorang kajati di kejaksaan tinggi yang dipimpinnya.

Jika bahasa Sunda digunakan di daerah Jawa Barat itu sudah hal yang lumrah dimana bumi berpijak disitu langit dijunjung.

Jika cuma sekedar mengingatkan agar menggunakan Bahasa Indonesia oke oke saja. Tapi kalo permintaan Dicopot saya juga tidak setuju dan mengecam permintaan itu. Jika dialaskan Terkait bahasa daerah terkait suku dan budaya, kami Ingatkan saudara Arteria Dahlan Anda Jangan Rasis Ya…! ” Ucapnya Tegas.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, yang juga berdarah Sunda memaparkan penggunaan bahasa Indonesia dan terkadang dicampur Bahasa Sunda (Daerah) dalam forum rapat oleh pejabat jika dianggap melanggar hukum itu adalah sebuah kekeliruan. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.

” Cara berpikir Arteria Dahlan tentu keliru dan berlebihan ini dapat melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan atau pelanggaran keras dan berdampak pada hilangnya jabatan seseorang, saya minta Jaksa Agung Bapak Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH untuk tegas menolak permintaan itu. Saya siap pasang badan untuk Jaksa Agung ” Ungkapnya.

Lanjut pria yang disapa Kang TB mengatakan Bahasa daerah diakui dalam konstitusi Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “ Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah.

Kajati yang bicara bahasa Sunda Sesuai daerah nya masing-masing dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi. Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.

Pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.

” Saya meminta kepada Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mencopot Arteria Dahlan dari Komisi 3 DPR RI. Karena sebagai Anggota legislatif dari partai Wong Cilik telah diduga melakukan pelecehan kepada Suku Sunda dan Bahasa Sunda adalah bahagian dari Budaya Jawa barat.

Kalo perlu Dicopot di PAW saja itu orang jangan mentang-mentang Anggota DPR RI komisi 3 arogan minta main Copot-copot saja. Kecuali jika Kajati tersebut Jaksa Nakal, Pungli ataupun melakukan perbuatan-perbuatan Tercela, saya juga siap dukung untuk minta Kajati tersebut Dicopot. Ini hanya persoalan Penggunaan Bahasa daerah saja kok lantas langsung minta main Copot.

Saya ingatkan saudara Arteria Dahlan jangan Rasis Ya. Menyinggung Bahasa Sunda yang digunakan didaerah Jawa barat yang notabene Mayoritas berbahasa sunda. Saya menilai permintaan Copot kajati oleh Arteria Dahlan dikarenakan penggunaan bahasa Sunda dalam rapat telah melukai Kebhinekaan. Pancasila telah mengajarkan kita sebagai masyarakat yang majemuk dengan beragam budaya dan berbeda bahasa daerah ” Tegasnya.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *