Misteri LHP Desa Pondok Batu, Inspektorat Diduga ‘Main Mata’?

Labuhanbatu-fokuspost.com-Dugaan skandal keuangan di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak baru.

Setelah berbagai konfirmasi resmi tak kunjung ditanggapi, muncul dugaan serius bahwa ada “permainan” di balik diamnya Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (3/7/2025)

Bacaan Lainnya

Pantauan dilapangan Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disebut-sebut sudah rampung sejak awal Juni 2025 justru tidak pernah diumumkan ke publik.

Padahal, dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas dinyatakan bahwa laporan penggunaan dana publik wajib dapat diakses oleh masyarakat.

“Kalau LHP-nya sudah selesai, kenapa tidak dibuka ke publik? Ada apa yang disembunyikan?” ujar narasumber yang merupakan salah satu mantan pejabat di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan penelusuran Tim/wartawan  terdapat indikasi bahwa proyek-proyek fiktif dalam APBDes 2023–2024 tidak hanya melibatkan Kepala Desa CEPS saja, melainkan diduga juga melibatkan oknum perangkat desa serta pihak rekanan tertentu yang kerap memenangkan proyek desa.

Beberapa proyek pembangunan fisik seperti “pengerasan jalan lingkungan”, “rehab balai desa”, dan lain lain disebut-sebut telah dicairkan dan dilaporkan selesai, namun berdasarkan penelusuran lapangan tim lokasi proyek tersebut tidak pernah dikerjakan!

“Ini bukan lagi sekadar penyimpangan, tapi sudah masuk ranah pembohongan publik dan perampokan uang rakyat,” tegas Herman Damanik, Ketua Umum DPP LSM GEMPA.

Diamnya Inspektorat bukan hanya persoalan etika birokrasi, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Mengacu pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) wajib menyampaikan hasil pemeriksaan dan menindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

“Sampai hari ini tidak ada surat resmi, tidak ada rilis, dan tidak ada tanggapan. Ini mencurigakan,” imbuhnya

Disisi lain salah seorang sumber juga menilai, melihat lambannya penanganan kasus ini, sejumlah warga Desa Pondok Batu dan aktivis lokal mulai menggagas rencana aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Labuhanbatu dan Kantor Bupati.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan turun ke jalan. Kami ingin tahu ke mana uang desa kami digunakan!” kata sumber.

Wacana pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai digaungkan. LSM bersama sejumlah elemen masyarakat sipil tengah menyiapkan berkas laporan pengaduan resmi ke Jakarta jika tidak ada langkah tegas dari aparat daerah.

Bupati Labuhanbatu, dr. Hj Maya Hasmita juga didesak segera turun tangan untuk membentuk tim independen investigasi atau memerintahkan Sekda memanggil Kepala Inspektorat dan pihak-pihak terkait guna meminta pertanggungjawaban.

“Jangan sampai rakyat berpikir bahwa pemerintah kabupaten ikut melindungi pelaku korupsi di desa,” tegasnya.

fokuspost.com akan terus melakukan investigasi lebih dalam dan berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga membuka kanal pengaduan untuk masyarakat Desa Pondok Batu yang ingin memberikan informasi tambahan.

To Be Continued…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *