FOKUSPOST.COM | Maluku – Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole mengatakan, penetapan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu tahun 2024 adalah tanggal 4 Oktober s/d 3 November 2023.
Keterangan ini disampaikan Soamole di kantor KPU Kabupaten Buru, Senin, (18/9/2023).
Soamole menjelaskan, jumlah Parpol yang mendaftar di KPU Buru sebanyak 18 Parpol, sedangkan Parpol yang mengajukan bacaleg di KPU Buru hanya 15 Parpol (minus Partai Garuda, Partai Ummat dan Partai Buruh).
Soamole menuturkan, jumlah keseluruhan bacaleg sebanyak : 383 orang,
calon yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 246 orang, sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 137
Lanjut Soamole, masa klarifikasi kegandaan pergantian DCS dari 21 September s/d 23 September 2023, pencermatan rancangan DCT tanggal 24 September s/d 3 Oktober 2023,
pengumuman DCT tanggal 4 November s/d 6 November 2023.
“Dalam masa pencermatan, parpol masih bisa melakukan perbaikan, bahkan pengusulan pergantian calon atau pindah daerah pemilihan”, tutup Soamole.
Kaperwil Maluku (SP)