Fokuspost.com | Maluku – Drs. Muz MF mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 21 orang Pj. Kepala Desa pada 10 Kecamatan di Kabupaten Buru berstatus ilegal atau inkonstitusional terhitung tanggal 28 September 2024.
Hal ini dikarenakan masa tugas mereka sudah berakhir tanggal 27 September dan belum dilakukan pergantian atau perpanjangan dengan SK baru.
Kata Latuconsina, masa jabatan pj. kepala desa sesuai SK hanya 1 tahun, sehingga apabila sampai batas tanggal berakhir masa jabatan sudah seharusnya pj. Bupati melakukan evaluasi dengan cara mengganti atau tetap mempertahankan yang lama tapi harus di SK kan lagi.
Latuconsina melanjutkan, 21 orang Pj. kepala desa tersebut terhitung tanggal 28 September sudah tidak bisa bertindak untuk dan atas nama kepala desa apalagi yang berhubungan dengan keuangan.
Olehnya itu Latuconsina meminta Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat mengambil langkah untuk melakukan evaluasi untuk mengganti atau mempertahankan yang lama dengan menerbitkan SK baru agar tidak terjadi kevakuman dalam pemerintahan di desa.
Kepala Dinas PMD, Efendi Latief ketika dikonfimasi terkait 21 pj. Kades yang telah berakhir masa jabatannya membenarkan hal tersebut.
“Iya benar ada 21 pj. Kepala Desa yang sudah berakhir masa jabatannya pada tanggal 27 September”, ujar Efendy.
Kaperwil Maluku (SP)