Nasib Ketua KPU Buru di Ujung Tanduk, Tiga Wartawan Siap Bersaksi di Sidang DKPP Dukung Pelapor Terkait Coblos Dua Kali

 

Buru-fijusposr.com-Nasib ketua KPU Buru, Walid Aziz, SE, kini di ujung tanduk, pasalnya tiga orang wartawan yang pernah mewawancarainya siap memberikan kesaksian memberatkan dirinya di sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bacaan Lainnya

Tiga wartawan tersebut adalah; Abdul Rasyid Ohorella (Lili Tan), Sarbin Kalidupa dan Nurainy Bessy. Ketiga wartawan itu mengaku pernah mewawancarai ketua KPU Walid Aziz yang mengakui bahwa pada tanggal 27 November 2024, dirinya mencoblos di TPS 21 desa Namlea, Kecamatan Namlea, dengan menggunakan KTP-el yang saat itu baru 3 hari diterima dari Disdukcapil Buru.

“Saya, Sarbin dan Ani pernah wawancara dengan ketua KPU Buru, Walid Aziz, ada bukti rekaman yang kami simpan sampai sekarang. Saat diwawancarai, Walid mengaku mencoblos di TPS 21 desa Namlea dengan menggunakan KTP karena dia terdaftar di DPT desa Air Buaya, Kecamatan Air Buaya”, ujar Lili.

Walid diwawancarai di ruang kerjanya di kantor KPU Buru pada Kamis malam 5 Desember 2024 lalu.
Saat diwawancarai, komisioner Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa dan ketua Panwascam Namlea, Noval Sa’anun juga berada dalam ruang kerja ketua KPU saat itu.

“Ketua KPU akui kalau dia mencoblos gunakan KTP Namlea yang baru dikantonginya tiga hari jelang pemilihan. Namun di kemudian hari setelah ketahuan Walid juga mencoblos di TPS 19 Namlea, dia dengan perantaraan satu media online menyangkal telah mencoblos di TPS 21 Namlea”, jelas Lili.

Sebagaimana sudah dirilis media ini beberapa waktu lalu, kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto (Mandat), yakni H. Adam Hadiba, SH, MH, Dr. Abdul Latif Lestaluhu, S.Hut, SH, MH, dan Mahendra, S.Hi, yang tergabung dalam kantor Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum H.Adam Hadiba, SH, MH, dan Partner, telah melaporkan seluruh anggota KPU Buru dan anggota Bawaslu Buru ke DKPP di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 2024.

Salah satu alasan laporan ke DKPP adalah, ketua KPU Walid Aziz telah melakukan pencoblosan di dua TPS pada tanggal 27 November 2024, yakni di TPS 21 dan TPS 19 desa Namlea, Kecamatan Namlea. Menurut Hadiba, hal tersebut bertentangan dengan asas penyelenggara Pemilu pasal 2 UU No. 1 Tahun 2015, yaitu demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *