Fokuspost.com | Maluku – Halim warga desa Wailo, Kecamatan Wailata Kabupaten Buru membantah telah memberikan keterangan kepada media manapun bahwa dia dan teman-temannya telah menyetor per orang Rp. 1 juta kepada oknum aparat penegak hukum.
Keterangan ini disampaikan Nuralim saat dihubungi media ini lewat telepon seluler, Selasa, (6/8/2024).
Pernyataan ini disampaikan Nuralim karena dia dan teman-temannya diberitakan salah satu media online edisi 5 Agustus dengan judul “Bisnis Pembakaran Kapur Ilegal Ada Dugaan Kuat APH Terima Jatah Bulanan”.
Dalam media itu dijelaskan, Nuralim dan 5 orang temannya dipanggil oleh aparat penegak hukum, namun tidak disebutkan siapa aparat yang dimaksud.
Nuralim membantah bahwa dia dan teman-temannya pada tanggal 4 setiap bulan berjalan menyetor Rp. 1 juta ke oknum aparat.
Dalam media itu menjelaskan, setoran ini berkaitan dengan usaha pembakaran dan perdagangan kapur yang dilakukan Nuralim dan teman-temannya.
Dijelaskan, penghasilan dari produksi kapur dari batu karang yang dibakar per satu tungku ada yang menghasilkan 500 hingga 700 karung tergantung besar kecilnya tungku pembakaran. Kapur-kapur tersebut dijual ke tambang emas ilegal gunung botak.
Kaperwil Maluku (SP)