FOKUSPOST.COM | Maluku – Anggota DPRD Kabupaten Buru dari partai PDIP, Stefanus Waimese secara tegas dan lantang mengatakan bahwa tanah adat yang saat ini menjadi tempat ekplorasi panas bumi oleh PT. Ormat di Desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru bukan milik raja Kaiely dan tokoh adat saja.
Pernyataan ini disampaikan oleh Nus Waimese saat melakukan kunjungan kerja dengan 12 anggota DPRD Buru di camp perusahan Desa Wapsalit, Minggu (27/8/2023).
Di depan management PT. Ormat yang diwakili oleh manager engginering, Waldan, dan ketua serta anggota DPRD, Waimese menjelaskan bahwa tanah adat bukan milik raja kayeli dan tokoh adat saja tapi milik semua orang adat yang ada di Buru.
“Perlu saya tegaskan kepada PT. Ormat bahwa tanah adat bukan milik raja kayeli dan tokoh adat saja, tapi milik semua orang adat yang ada di Buru”, ucap Waimese dengan nada tinggi.
Ia melanjutkan, bahwa semua orang adat harus dilibatkan untuk mendapat persetujuan sebelum melakukan kegiatan.
“Pembebasan lahan perlu diperjelas, dan perlu saya tegaskan kepada PT. Ormat, bahwa pemilik waris tanah adat bukan berada pada raja Kaiely dan tokoh adat sendiri, tapi semua masyarakat adat punya hak yang sama”, ujar Waimese.
Pernyataan Waimese langsung dibantah pada saat yang sama oleh Marsel Besan dan Roby Nurlatu. Keduanya mengatakan, bahwa setiap tanah yang ada di pulau Buru telah dibagi sesuai dengan marga yang punya hak kepemilikan dan petuanan sehingga tiap petuanan tidak bisa saling mengklaim atas tanah ataupun lahan di petuanan lain.
Kaperwil Maluku (SP)