BATU BARA-fokuspost.com-Seorang warga Desa Kapal Merah, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, bernama Samsul (46), resmi melaporkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Batu Bara, Selasa (20/1/2026).
Apa yang Terjadi (What)
Samsul mengaku menjadi korban tuduhan pencurian buah kelapa tanpa bukti yang berujung pada penganiayaan secara brutal dan hampir memicu amukan massa.
Tuduhan tersebut dinilai telah merusak kehormatan dan nama baik korban.
Siapa yang Terlibat (Who)
Dalam laporan pengaduannya, Samsul melaporkan tiga orang terduga pelaku, masing-masing:
PN (50), warga Bagan Baru
SL (30), warga Dusun VII
SP (35), warga Bagan Baru.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan menuduh tanpa dasar, pengeroyokan, serta pencemaran nama baik terhadap korban.
Di Mana Kejadiannya (Where)
Peristiwa dugaan penganiayaan dan fitnah itu terjadi di Desa Bagan Baru, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kapan Kejadiannya (When)
Insiden tersebut terjadi pada 30 Desember 2025, sementara laporan pengaduan masyarakat (Dumas) secara tertulis telah dimasukkan sejak 7 Januari 2026, dan kini berlanjut ke laporan resmi di Polres Batu Bara pada 20 Januari 2026.
Mengapa Dilaporkan (Why)
Samsul merasa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti, namun telah berdampak serius terhadap keselamatan dirinya.
Akibat tudingan itu, korban dipukuli dan hampir menjadi sasaran amuk warga.
Bagaimana Proses Hukumnya (How)
Kuasa hukum korban, Ramadan Zuhri, meminta Polres Batu Bara bertindak tegas dan profesional dengan segera memanggil serta memeriksa para terduga pelaku.
Menurutnya, perbuatan menuduh tanpa bukti dan menyebarkannya ke publik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencemaran nama baik secara lisan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda Rp10 juta.
Pasal 434 tentang Fitnah, dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Perbuatan ini tidak bisa ditolerir. Klien kami hampir menjadi korban amukan massa setelah dianiaya. Kami meminta penyidik segera memproses laporan ini agar memberi efek jera dan perlindungan hukum,” tegas Ramadan Zuhri.
Sementara itu, Samsul memohon kepada Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim agar memberikan perlindungan hukum serta segera melakukan penyelidikan atas laporan yang telah disampaikannya.
“Saya hanya minta keadilan dan perlindungan hukum. Tuduhan itu tidak benar dan sangat membahayakan nyawa saya,” ujar Samsul lirih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (aus)







