Foto : Ilustrasi Sebuah Masjid
Labuhanbatu -fokuspost.com
Oknum Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III Perkebunan Aeknabara Utara (Kanau) inisial DBT terindikasi melarang pegawai petugas pengisian token listrik, untuk mengisi 2 Masjid Kebun, yakni antara lain Masjid Afdeling 2 dan Masjid N3 (Kebun Aeknabara Utara seberang), Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, demikian di laporkan fokuspost.com Sabtu (6/1/2024).
Pantauan wartawan, ketika selesai melaksanakan sholat Jum’at (5/1) di salah satu Masjid Kebun agak keheranan melihat kondisi Masjid gelap serta melihat sarana alat elektronik Masjid tidak berfungsi.
Berdasarkan informasi di himpun, Salah seorang warga dilokasi ketika selesai sholat Jum’at disamperin wartawan. saat di konfirmasi, media menanyakan prihal penyebab tidak berfungsinya arus listrik tersebut.
” Gak hidup Pak, karena token listriknya gak diisi, informasinya saya dengar jatah untuk pengisian token listrik di Masjid ini Kabarnya gak di kasih lagi.” terang Narasumber yang enggan namanya di publish.
Ia juga menerangkan, bahwa ada upaya pelarangan yang di duga di lakukan oleh oknum DBT (APK) terhadap kedua Masjid tersebut.
” Biasanya yang mengisi token listrik tersebut petugas agama. namun, saat ini di ambil alih oleh APK pak ” imbuhnya.
Dan sangat di sayangkan kata narasumber, bahwa ada perintah dari oknum APK kepada pegawai yang di tugaskan untuk membeli token listrik Kebun PTPN III, agar tidak mengisi token untuk Masjid Afd 2 dengan Masjid N3 ( Kebun Aeknabara Utara seberang), jelasnya.
Karena Penasaran, Tim / awak media coba mengkonfirmasi APK Kanau inisial DBT untuk di mintai keterangan lebih lanjut mengenai apa penyebab hingga kedua Masjid tempat beribadah tersebut dilarang oleh pihak Kebun melalui via WhatsApp (WA).
Hingga berita ini terbit ke meja redaksi, DBT masih belum merespon, terlihat status WA nya masih contreng satu.
To be continue…