FOKUSPOST.COM | Langsa – Juru parkir atau tukang parkir yang disebut juga dengan lakuran jukir adalah orang yang bekerja membantu mengatur kendaraan yang keluar masuk tempat parkir, Jukir juga bekerja untuk mengumpulkan biaya parkir dan memberikan karcis kepada pengguna parkir atau para pengendara pada saat akan keluar dari area ruang parkir. (14/03/2023)
Melihat akan profesi Jukir tersebut, salah satu warga atau pengendara yang melintas di jalan Ahmad Yani, Kota Langsa, sempat berhenti atau memarkirkan kendaraannya disalah satu cafe yang ada tanda plang khusus bertuliskan parkiran khusus cafe DK (inisial) untuk membeli suatu keperluan, dan setelah berbelanja, pengendara tersebut kembali ke area parkir untuk mengambil kendaraannya, namun ironisnya jukir tersebut datang menghampiri meminta uang parkir tapi karcis tidak diberikan sambil diarahkan oleh Jukir yang bertugas tersebut untuk tertibnya kendaraan dapat keluar dari area parkiran, “ujar Adi (inisial) kepada awak Media.
“Padahal sudah jelas di depan cafe parkiran tersebut ada plang bertuliskan “khusus”
parkiran cafe tapi tetap juga dipungut kutipan, apakah memang dibiarkan hal tersebut sama pemilik cafe atau instusi yang terkait”. Dalam hal ini mohon perhatian dari pada pemerintahan kota langsa untuk dapat menertibkan para Jukir yang telah salah penafsiran dari pengutipan parkir dimana yang namanya parkiran yang sudah ada bertuliskan khusus parkir itu tidak dibenarkan untuk dikutip parkirannya.
Dampak dari pada perbuatan oknum dari parkiran ini, menyebabkan keresahan di masyarakat kota langsa khususnya dalam penggunaan parkir yang ada plang bertulisan.
“Parkir kota langsa merupakan suatu mata rantai, yang besimbol, Simbiosis Mutualisme,”ujar Adi.*
Kaperwil Aceh
(Said Yan Rizal/Team)







