FOKUSPOST.COM| LABUHANBATU – Kemunculan berita tentang Bupati Labuhanbatu mendapatkan penghargaan dari Ombudsman tertanggal 11 Mei 2022 menuai kontroversial, hal tersebut di ungkapkan oleh jaringan Ombudsman yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, melalui via whatsapp (Wa), jum’at (20/5), Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi di himpun, Jaringan Ombudsman yang ada di Kabupaten Labuhanbatu menyanggah adanya acara penghargaan tersebut, yang menerangkan bahwa Bupati Labuhanbatu mendapatkan urutan yang ke 16 terbaik dari Kabupaten yang lain.
” Saya sebagai Jaringan Ombudsman Sumut Kecewa membaca Berita ini ,
dan Berharap untuk meralat kembali berita tersebut, Ombudsman Sumut tidak pernah memberikan Penghargaan kepada Bupati Kabupaten Labuhan Batu.” Sebut Marhite Raja Gukguk
Marhite juga menjelaskan ketika dinaikkan ke publik, berita ini saya pertanyakan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut dimana saya sebagai Jaringan Ombudsman Sumut dari Kabupaten Labuhan Batu merasa berita ini tidak pernah Ombudsman memberikan Penghargaan Terhadap Bupati Labuhan Batu.” Ujar Marhite.
Kemudian Kepala Ombudsman ABYADI SIREGAR, menerangkan, ( narasumber Marhite. red) tidak pernah Ombudsman memberikan Penghargaan kepada Bupati Labuhan Batu dan tidak benar Ombudsman mengadakan acara tanggal 11 Mei tahun 2022 itu jelas berita Hoax.
” Karena berita tersebut sudah sempat terpublikasi, maka agar tidak terjadi kesalahpahaman, maka saya ABYADI SIREGAR (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut) merasa perlu menjelaskan beberapa hal sbb:
1. Bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak pernah memberi penghargaaan kepada Bupati Labuhanbatu sebagai Bupati terbaik. Sekali lagi: Ombudsman RI Perwakilan Sumut TIDAK PERNAH MEMBERI PENGHARGAAN KEPADA BUPATI LABUHANBATU SEBAGAI BUPATI TERBAIK.
2. Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak pernah menggelar acara pemberian penghargaan sebagai Bupati terbaik kepada Bupati Labuhanbatu di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan pada 2 Mei 2022.
3. Foto yang ada dalam berita itu adalah foto saya bersama para kepala daerah yang meraih predikat kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Medan pada Selasa, 18 Januari 2022, saat memberi penghargaan kepada 7 kepala daerah di Provinsi Sumut yang meraih penghargaan kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik.
Ke 7 kepala daerah itu adalah walikota Medan, walikota Tebingtinggi, Bupati batubara, Bupati Tapsel, Bupati Dairi, Bupati humbahas, wakil walikota Siantar.
Jadi, foto itu bukan di Aula Tengku Rizal Nurdin seperti yang disebutkan dalam berita media itu. Dan, juga DALAM FOTO INI TIDAK ADA BUPATI LABUHANBATU.
4. Sesuai hasil Survei Penilaian Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di 34 Pemda se Sumut yang dilakukan Ombudsman tahun 2021, Pemkab Labuhanbatu SAMA SEKALI TIDAK MERAIH YANG TERBAIK.
Pemkab Labuhanbatu JUSTRU BELUM BAIK. Pemkab Labuhanbatu justru masuk dalam 18 Pemda yang belum baik.
Dalam survei itu, Pemkab Labuhanbatu hanya meraih nilai 51,58. Nilai ini justru menempatkan Labuhanbatu DI PERINGKAT KEDUA TERENDAH dari 18 Pemda, setelah Nias Barat dgn nilai 51,46.
5. Karena itu, agak aneh dan lucu juga saya membaca ketika dalam berita itu bupati labuhanbatu menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Labuhanbatu atas capaian Pemkab Labuhanbatu itu.
Demikian penjelasan ini, agar anggota Grop WA yang sempat membaca berita tersebut sebelumnya, dapat memahami dan mengerti yang sebenarnya.” Sebut ABYADI SIREGAR.
(HD)