fokuspost.com-Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi, Polres Buru menggelar razia miras yang berhasil mengamankan pemilik kafe ilegal dan sejumlah minuman keras.
Razia dilaksanakan yang dilakukan pada pukul 23.16 WIT di Kafe Mawar, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu (26/7/2025).
Kasi Humas Polres Buru, Aiptu Jamalludin menegaskan, razia yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/832/VII/RES.4.2/2025 telah mengamankan dua karton bir berbagai merek.
Sementara itu, Pemilik Kafe Mawar, Hajrawati alias Mawar (39), warga Desa Kamal, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, diamankan karena tidak memiliki izin usaha kafe dan izin penjualan minuman keras.
Hajrawati akan dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor Satresnarkoba Polres Buru. Razia miras akan terus dilakukan untuk menindak para penjual miras tanpa izin.
Kasi Humas mengaku, selama operasi, tim mengalami kendala berupa penutupan jalan di Jalur E oleh oknum masyarakat dengan menggunakan cincin beton sebagai penghalang.
Namun, sebagian besar masyarakat yang turut mendukung tugas kepolisian respon cepat membantu polisi membuka blokade tersebut.
Kasi Humas menegaskan, Operasi Cipta Kondisi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kepala BIN, Danrem, Bupati Buru, Kapolres Buru, Dandim Namlea, Dinas terkait Provinsi dan Kabupaten Buru, serta 10 perwakilan koperasi.
Dimana, semua pihak berkomitmen untuk menindaklanjuti perintah Gubernur dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Buru termasuk razia miras serta penindakan terhadap para penjual miras tanpa izin.
“Kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam operasi ini patut diapresiasi. Semoga sinergi positif ini terus berlanjut untuk menciptakan Kabupaten Buru yang aman dan tertib.” Harap Kasi Humas
Kaperwil Maluku (SP)