Panwas Kêcamatan Waeapo Tertibkan APK yang Terpasang di Tempat Tidak Sesuai Aturan

 

Fokuspost.com | Maluku – Panwas Kecamatan Waiapo Kabupaten Buru melakukan penertiban dengan cara membongkar alat peraga kampanye (APK) caleg berupa baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban APK berlangsung di desa Savana Jaya, Selasa, (16/1/2024)

Pada penertiban tersebut, Panwas Waiapo dibantu Kelapa Desa Savana Jaya, Pamong Praja serta PKD setempat.

Ketua Panwas Kecamatan Waiapo, M. Dahlan Latar mengatakan, semua APK yang dipasang tidak sesuai aturan maka akan ditertibkan.

“Kami dari Panwas Kecamatan Waiapo berharap agar semua APK caleg baik DPRD Kabupaten, Provinsi, Pusat, termasuk DPD dan Capres dipasang sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Latar.

Sikap tegas Latar ini didukung berbagai kalangan. Warga berharap agar sikap tersebut berjalan sampai batas akhir pemasangan APK atau memasuki masa tenang.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *