Panwaslih Aceh Himbau Setiap Parpol Tidak Berkampanye Berlebihan

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Safwani, mengatakan saat ini Alat Peraga Kampanye (APK) telah terpampang dimana-mana. Namun pihaknya belum bisa melakukan penindakan lantaran bakal calon legislatif (bacaleg) tersebut belum ditetapkan sebagai caleg.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber di kegiatan yang diselenggarakan Dewan Pers bertema “Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden oleh Media di Aceh”, di A.Yani Hotel Banda Aceh, Selasa 26 September 2023.

Kata Safwani, mereka diperbolehkan memasang baliho atau semacamnya, namun hanya sebatas sosialisasi diri. Tetapi, alat peraga sosialisasi diri tersebut tidak boleh berlebihan.  “Tidak boleh memuat unsur ajakan dan menunjukkan citra diri di dalamnya,” tuturnya.

Namun Panwaslih Aceh meminta kepada partai politik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak melakukan sosialisasi berlebihan. Tunggu dulu masa kampanyenya.

Safwani menuturkan sosialisasi berlebihan dimaksud diantaranya dengan memuat unsur ajakan melalui baliho dan spanduk dimana-mana, namun belum ditetapkan sebagai caleg.

Sebelumnya, Akademisi Universitas Teuku Umar (UTU), Adam Sani, menuturkan sebenarnya tidak ada persoalan terkait pemasangan spanduk, bendera partai, dan baliho balon legislatif karena belum masuk pada tahapan kampanye pemilu, sehingga tidak bisa dilakukan pengawasan dan  penindakan oleh Bawaslu/Panwaslih sesuai dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang Menyebutkan Bahwa Bawaslu Melakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Namun yang jadi persoalan saat ini keberadaan baliho, spanduk bacaleg di seluruh Aceh sudah mulai mengganggu ketertiban umum, seperti pemasangan di fasilitas pemerintah, umum, pemasangan pada tiang listrik, pada pohon, di persimpangan jalan. Ini mengganggu penglihatan pengendara yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Maka dari itu, kata Adam, terhadap pemasangan atribut tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menertibkannya sebelum tahapan kampanye pemilu dimulai.

Lanjutnya, sebagaimana disebutkan pada Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Kampanye Dilaksanakan Sejak Tiga Hari Setelah Ditetapkannya DCT Sampai Dimulai Masa Tenang.

Ia mengatakan sebagai bentuk pencegahan, kiranya Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota se Aceh dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi juga kabupaten/kota dalam rangka menertibkan baliho/spanduk yang mengganggu ketertiban umum yang dapat merugikan masyarakat.

Diharapkan juga kepada parpol peserta pemilu 2024 dan bakal calon anggota legislatif agar memperhatikan ketertiban umum dan potensi konflik sesama bakal calon saat pemasangan baliho/spanduk citra diri agar terciptanya suhu politik yang kondusif dan tidak membahayakan publik.

Adapun tahapan Pemilu 2024, masa kampanye Pemilu berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *