Fokuspost.com | Maluku – Partai demokrat Kabupaten Buru melalui kuasa Tim Hukum Partai Demokrat sekaligus Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Afriandi Chair Samallo, SH, melaporkan dugaan pergeseran perolehan suara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru di Namlea, Kamis, (14/3 2024)
Afriyandi melaporkan terkait adanya pergeseran suara dari beberapa partai politik ke partai politik lainnya yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2024 saat dilakukannya rekapitulasi tingkat kecamatan di sekretariat PPK Kecamatan Namlea.
Partai Demokrat melalui tim hukum dalam uraiannya melaporkan kinerja anggota KPPS pada TPS 56 desa Namlea dan PPK Kecamatan Namlea yang dalam melakukan rekapitulasi sengaja mengurangi perolehan suara caleg tertentu dan menambah perolehan suara ke partai lain.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan data C salinan yang dimiliki oleh kami melalui saksi serta juga beberapa saksi partai lain datanya sesuai atau singkron sebagaimana C hasil yang diupload oleh KPPS melalui Sirekap. Namun pada saat pelaksanaan rekapitulasi terdapat perbedaan perolehan suara pada beberapa partai yang mengalami pengurangan serta ada partai tertentu mengalami penambahan suara”, ujar afriandy.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan absensi atau daftar hadir yang menggunakan hak pilih terdapat selisih yakni penambahan 10 suara.
“Kami melalui saksi yang menghadiri proses rekapitulasi dimaksud telah mengajukan keberatan bersama dengan beberapa saksi lainnya namun sampai dengan laporan ini kami ajukan, PPK Kecamatan berisikeras terhadap yang terdapat perubahan tersebut”, ucapnya.
Afriandy mengatakan, selaku peserta pemilu yang juga berkontestasi dalam pemilihan legislatif merasa dirugikan oleh perbuatan dimaksud karena caleg partai demokrat yang perolehan suaranya dikurangi.
Ia melanjutkan, “untuk bukti kami siap mengajukan pada saat pemeriksaan, singkatnya praktek tersebut tidak dapat dibenarkan dan kami berharap agar Bawaslu dalam hal ini harus menjadikannya sebagai temuan untuk memastikan tugas dan tanggung jawab Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar pengawasan dapat berjalan sebagaimana mestinya”, tutup Afrianfy.
Kaperwil Maluku (SP)