Pasca Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa Kegiatan STIKes Bustatul Ulum Lumpuh Total

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Pengacara Yayasan Bustanul Ulum Langsa, Muslim A Gani, S.H, kepada awak media pada Minggu (12/02/2023) mengatakan.

Akibat pasca eksekusi riel oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa terhadap lembaga pendidikan milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Langsa mengakibatkan kegiatan belajar mengajar lumpuh total.

“Sebelumnya tentang hal ini saya sudah mengingatkan berkali-kali, kepada Panitera dan Humas PN Langsa supaya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Langsa, jangan meng eksekusi putusan diluar putusan Pengadilan, capek mulut saya mengingatkan mereka,” jelas Muslim.

Lanjutnya, dengan lumpuhnya proses belajar mengajar mereka anteng-anteng saja seperti tidak ada beban, sekarang tinggal kita sebagai masyarakat Kota Langsa untuk memikirkan nasib mahasiswa/i ini kedepan.

“Saya juga sudah sampaikan berkali-kali kepada pihak Pengadilan dan Pemohon eksekusi” kalau kalian mau, kedua lembaga itu kembali silahkan gugat, karena izin dari Kementerian Kemendikbud ristek diberikan kepada Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Langsa, begitu juga dengan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) maupun MTSs serta Aliyah dari Kementerian Agama-RI, yang diberikan kepada Yayasan Dayah Busatanul Ulum (YDBU) Langsa.

“Dalam surat Kementerian ini belum pernah digugat oleh pihak manapun yang digugat cuma Akta Yayasan yang sudah mati dari Surat Kementerian, logika hukumnya dimana, mentang-mentang ini Kota kecil tak boleh ada kesewenangan hukum,” tegasnya.

“Muslim A Gani S.H, sebagai pengacara kami bukan saja memikirkan aspek menang kalah dalam sebuah sengketa, tetapi lebih dari dari pada itu bagaimana nasib mahasiswa/i ini kedepan dan kami akan minta pertanggung jawaban jika pendidikan ini sampai bubar,” tegas Muslim A Gani lagi.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *