Fokuspost.com | Maluku – Kuasa Hukum Dan Paslon AMANAH Amustafa Besan Dan Hamsah Buton, yang didampingi oleh Laeko Lapandewa, S.HI.,M.H. Dan Rekan selaku kuasa hukum datangi Kantor Bawaslu Buru guna melaporkan PPK Kecamatan Namlea Ke Badan Pengawasan Pemilu ( BAWASLU) Kabupaten buru terkait dugaan pelanggaran kode etik
Sebagaimana yang disampaikan pasangan AMANAH Amustafa Besan, S.H dalam konfrensi pers tepatnya di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Buru, mengatakan bahwa dirinya bersama kuasa hukum terpaksa melaporkan PPK Kecamatan Namlea karena ada indikasi pelanggaran kode etik
Hal ini berawal dari adanya kecurigaan tim amanah maupun masyarakat terhadap sejumlah anggota PPK Namlea yang lagi melakukan aktifitasnya diluar jam kerja
yang notabene tidak memiliki legitimasi oleh atau dari kpu Kabupaten buru berupa misalnya pengumuman atau surat edaran tentang pelaksanaan suatu kegiatan proses perhitungan suara atau rekapitulasi suara
Beliau mengatakan bahwa semalam tepatnya jam 1.00 wit sabtu 30 Nopember 2024 telah terjadi adu mulut antara pendukung amanah dengan pihak kepolisian yang sedang bertugas di tempat pleno PPK kecamatan Namlea
Sebagai alasannya yang dipakai oleh PPK bahwa mereka kerja lembur untuk melakukan pleno perhitungan suara nantinya namun dicurigai oleh tim amanah bahwa hal ini tidak dilakukan sehingga tim amanah pun mencurigai adanya kegiatan didalam ruangan PPK
Patut dicurigai karena tim amanah tidak bisa memasuki ruang PPK guna pembuktian apa yang dikerjakan didalam ruangan tersebut
Dirinya mengatakan bahwa menurutnya sepantasnya kalau PPK melakukan perhitungan suara ketika malam itu berarti perlunya dilakukan pemberitahukan kepada pengawas dan lembaga pemilu yaitu bawaslu dan jajaran bawah ditingkat kecamatan atas kegiatan mereka
Demikian juga kepada kandidat dan partai partai politik yang berkoalisi sehingga kita semua memiliki satu pandangan bahwa transparansi pelaksanaan tahapan pemilu jujur dan adil dilaksanakan ucapnya
Namun kenyataannya hal ini tidak dilakukan oleh mereka, sehingga sudah barang tentu imeks orang pasti punya prasangka buruk terhadap pelaksana pemilu dengan pandangan bahwa ada kegiatan pleno di jam 21.00 wit sampai jam 3 malam yang tepatnya dikantor camat Namlea
Kecurigaan ini timbul terhadap kami paslon amanah Walaupun kita tidak menemukan saat mereka melakukan sebuah kegiatan yang kurang baik ucapnya, tetapi secara wajar dan analisa kita bahwa itu sudah tidak benar dilarang seorang penyelenggara pemilu PPK maupun KPUD
Terkait hal tersebut Pihak tim amanah juga sempat melakukan konfermasi dengan Bawaslu di malam itu namun bawaslu tidak berada di tempat kejadian
inilah yang membuat Pasangan Amanah melakukan pengaduan ke Bawaslu dan juga akan melakukan laporan kepihak polres Buru terkait adanya Oknum petugas kepolisian yang tidak Profesional dalam menjalankan tugas dimana sempat
Melarang pendukung amanah maupun masyarakat untuk melakukan intervensi terhadap penyelenggara pemilu yang lagi bertugas disitu tambahnya
Hal terpisah bocoran yang disampaikan amustafa besan bahwa pihak bawaslu akan mengkaji laporan yang disampaikan paslon Amanah dan apabila dalam laporan tersebut menemui unsur pelanggaran pemilu baik materi dan formalnya maka mereka akan memberikan satu keputusan penangan lanjut
Ucap ke dua komisioner kpu tersebut kepada Amustafa besan tutupnya.
Kaperwil Maluku (S.Papalia)